Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Optimalkan Penyerahan Aset Bangunan dan Lingkungan Perumahan, Pemkab Pasuruan Intens Bersinergi Dengan Pihak Pengembang

Gambar berita
27 November 2022 (11:53)
Pelayanan Publik
2791x Dilihat
0 Komentar
admin

Untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Daerah, pihak pengembang perumahan dan masyarakat dalam proses penyerahan aset bangunan dan lingkungan perumahan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan intens menggelar kegiatan sosialisasi. Harapannya sudah pasti, agar dalam pelaksanaannya nanti jauh lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya.

Disampaikan dalam agenda Sosialisasi Perbup Nomor 105 Tahun 2019 dan Teknis Percepatan Penyerahan Aset Bangunan dan Lingkungan Perumahan, Wakil Bupati Mujib Imron menggarisbawahi beberapa poin penting. Yakni  pentingnya koordinasi dan edukasi tentang aturan tersebut sebagai pijakan pelaksanaan dari Perda yang ada.

“Sosialisasi ini penting, karena kebutuhan perumahan, pemukiman itu sangat diperlukan seiring dengan pertumbuhan penduduk. Ini tanggung jawab Pak Bupati dan saya dalam pengawasan, menjamin tersedianya aset bangunan dan lingkungan. Baik dari perumahan maupun pemukiman,” ujarnya dalam kegiatan yang digelar di Bess Resort and Waterpark Hotel and Convention, Lawang, Kabupaten Malang tersebut.

Menurut Gus Mujib sapaannya, yang saat ini menjadi fokus perhatian Pemerintah Kabupaten Pasuruan adalah masih relative minimnya perhatian dan tanggung jawab atas pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan. Maka dari itu diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyerahan Aset Bangunan dan Lingkungan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Berikut didukung dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 105 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Perumahan serta Peraturan  Bupati Pasuruan Nomor 125 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 19 Tahun 2012.

Kenapa ada Undang-undang dan Perda yang harus ditindaklanjuti? Karena untuk menjamin tersedianya aset bangunan dan lingkungan, baik dari perumahan maupun pemukiman. Sekaligus mengakomodir pengembang untuk menyerahkan aset bangunan dan lingkungan kepada Pemkab  Pasuruan. Terlebih, setiap individu punya hak asasi, baik itu adalah mau butuh perbelanjaan, lingkungan harus bersih dan aman. Artinya, pembuangan air limbah harus tersedia, juga akses jalan dan pembuangan air hujan,” jelasnya.

Ditambahkannya, sampai akhir tahun 2022, jumlah perumahan di Kabupaten Pasuruan sekitar 162 Perumahan. Terdiri dari perumahan yang masih dalam pengembangan dan perumahan lama yang telah ditinggalkan oleh pengembangnya. Berdasarkan data tersebut, 52 perumahan sudah melakukan proses penyerahan aset bangunan dan lingkungannya kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Baik secara bertahap maupun keseluruhan untuk luasan dibawah 3 hektar.

“Hal itu jadi PR dan tugas kita bersama untuk menuntaskan sisa perumahan yang belum melakukan penyerahan aset bangunan dan lingkungannya. Tentunya dibutuhkan koordinasi yang intens antara pengembang dan Pemerintah Daerah melalui Tim Verifikasi Aset Kabupaten Pasuruan,” tandas Wakil Bupati pada hari Kamis (24/11/2022) malam.

Ini termasuk pelengkap dalam perumahan itu artinya sarana, prasarana, pengelolaan aset dan bangunan ini adalah pemerintah punya tanggung jawab, negara melalui pemerintah daerah harus hadir di dalam perumahan, pemukiman, cuma itu kalau sudah diserahkan.

“Makanya, wajib penyerahannya. Karena Pemerintah punya tanggungjawab untuk menjaga lingkungan perumahan. Mulai dari sarana, prasananya sampai unitilitasnya. Termasuk pendidikan yang harus terpenuhi sebagai bagian dari hak asasi,” ujar Wakil Bupati.

Hadir dalam kegiatan, Kejaksaan Negeri Bangil Kabupaten Pasuruan, Inspektorat Kabupaten Pasuruan dan Perangkat Daerah teknis terkait. Juga dari Kecamatan, Tim Verifikasi Aset Tahun 2022 serta beberapa pengembang perumahan di Kabupaten Pasuruan.

“Besar harapan kami, setelah kegiatan bimbingan teknis ini, sinergitas antara Pemkab Pasuruan, pengembang dan masyarakat dalam proses penyerahan aset bangunan dan lingkungan perumahan menjadi jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya,” harap Gus Mujib sesaat sebelum mengakhiri arahannya. (Eka Maria)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Resmikan Rizqy Sport Center. Mas Rusdi Acungi Jempol Masyarakat Bantu Pemerintah Majukan Perolahragaan di Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meresmikan Rizqy Sport Center, Sabtu (4/4/2026).Pe...

Article Image
Lembah Pendawa Pandaan. Hadirkan Nuansa Pulau Dewata Yang Memanjakan Mata

Bali, ikon pariwisata dunia asal Indonesia dikenal sebagai surganya dunia. ...

Article Image
Keberhasilan Pemkab Pasuruan Terapkan Manajemen Talenta Pertama di Jatim, Ditiru dan Diikuti Banyak Daerah

Langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggunakan metode manajemen talenta dalam...

Article Image
Kumpulkan Camat, Kades dan Kasun di wilayah Rawan Kekeringan. Mas Rusdi Pastikan Masyarakat Tak Kesulitan Air Bersih

Persiapan menghadapi musim kemarau, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengumpulkan c...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Investasi di Kabupaten Pasuruan Harus Kondusif dan Berdampak Baik pada Lingkungan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan bahwa PT. Stasionkota Saranapermai belu...