Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Minimalisir Resiko Penularan Covid-19 di Pasar Tradisional, Pemerintah Berlakukan Batasan Waktu Kunjungan Konsumen

Gambar berita
15 Juni 2020 (10:57)
Pelayanan Publik
9322x Dilihat
0 Komentar
admin

Meminimalisir resiko penularan kasus Covid-19 yang sangat rentan terjadi di area publik seperti pasar tradisional, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020. Isinya tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

Kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro, dalam SE tersebut diatur tentang tempat pemberlakuan batasan waktu kunjungan setiap konsumen dalam aktivitas perdagangan di pasar tradisional. Tujuannya untuk menjaga sirkulasi lokasi tersebut tetap lancar.

Disebutkan bahwa pedagang maupun penjaga toko harus bebas dari pandemi Covid-19. Misalnya memberlakukan wajib bukti negatif hasil tes PCR atau rapid test untuk pedagang di pasar rakyat, karyawan mall, pramusaji di restoran dan farmasi.

Ditambahkan dr Reisa, dalam SE juga diatur ketentuan pasar tradisional agar menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, kewajiban menggunakan masker dan face shield. Berikut pemberlakuan jaga jarak antar meja dan antar antrean.

Sementara itu, saat ini ada beberapa pasar yang bisa dijadikan percontohan bagaimana protokol kesehatan ini dilaksanakan. Sebut saja pasar Bukateja, Kabupaten Purbalingga yang telah membatasi lapak antar pedagang dengan pembatas plastik. Para pedagang-pun memakai masker dan pelindung wajah.

Selain itu, upaya menjaga jarak di pasar juga sudah dipraktekkan di pasar Salatiga beberapa minggu lalu. Sedangkan pasar Bendo, Kabupaten Trenggalek membatasi jarak antar kios dengan plastik transparan dan penjual harus memakai sarung tangan.

''Sistem pembukaan kios di pasar dengan bergiliran akan dilaksanakan di Jakarta, rencananya mulai 15 Juni 2020. Di beberapa pasar di Jakarta juga telah diberlakukan pembatasan jumlah orang oleh petugas parkir agar penjarakkan tetap dipraktikan”, tandasnya seperti yang dikutip di laman kemkes.go.id, Senin (15/6/2020).

Jika dari hasil tes massal tersebut ditemukan ada pedagang atau pembeli yang ditemukan positif, maka pemerintah daerah akan menutup pasar tersebut untuk sementara. Tindakan ini memberikan ruang dan waktu bagi Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah untuk melacak Riwayat kontak dari kasus tersebut. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Cerita Tri Mulyo. 30 Tahun Bertahan Hasilkan Sepatu dan Sandal Tak Kalah dengan Produk Luar Negeri

Keuletan, kesabaran dan kerja keras pasti membuahkan hasil.3 kata ini menggambar...

Article Image
Olimpiade MI Pertama di Kabupaten Pasuruan. Bupati Mas Rusdi Tegaskan Tahun Depan Acaranya Harus Lebih Sukses

Untuk pertama kalinya, ada Olimpiade Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Pasuruan.O...

Article Image
Wabup Gus Shobih Buka Liga Sepak Bola Piala Bupati Pasuruan Antar Pelajar SMP Sederajat

Momen Piala Dunia 2026 sepertinya memotivasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk...

Article Image
Ratusan Calon Manajer KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Pasuruan Digembleng Militer

Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Ne...

Article Image
Resmikan Tutur Agrotourism Festival 2026, Gus Shobih Ajak Semua Pihak Bantu Promosikan Wisata dan UMKM Lokal

Tutur Agrotourism Festival 2026 resmi dibuka di kawasan Agro Wisata Bhakti Alam,...