Meski alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini turun, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mengoptimalkannya untuk meningkatkan pelayanan publik. Baik di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat maupun penegakan hukum.
Kata Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, bidang kesehatan difokuskan kepada pelayanan kesehatan dan program yang berkaitan dengan dampak konsumsi hasil tembakau. Seperti peningkatan fasilitas kesehatan, layanan kesehatan masyarakat dan kampanye hidup sehat.
Di bidang kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah memanfaatkannya untuk membantu menaikkan derajat kesejahteraan masyarakat. Terutama bagi pekerja dan masyarakat yang terkait dengan sektor tembakau. Bentuknya dapat berupa bantuan sosial, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi.
“Di bidang penegakan hukum, kami maksimalkan sebagai upaya dalam mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal, khususnya rokok illegal. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi, pengawasan dan kegiatan penindakan bersama instansi terkait.
Lebih lanjut, Kepala Daerah menuturkan, anggaran DBHCHT dimanfaatkan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 10.500 penerima manfaat. Terdiri dari petani tembakau dan buruh pabrik rokok, masing-masing menerima uang tunai sebesar Rp 1.200.000. Rinciannya, tiap bulan diberikan Rp 300.000 yang langsung diterimakan untuk 4 bulan.
“Mengacu PMK 22 Tahun 2026, Pemkab Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerjaan menggelar bermacam kegiatan pelatihan usaha. Baik diperuntukkan bagi buruh pabrik rokok, buruh tani dan masyarakat rentan lainnya agar mereka memiliki kemampuan usaha. Seperti pelatihan batik, tata rias, membuat roti dan kue, barista, las listrik, otomotif, menjahit, mesin bubut logam dan pelatihan instalasi AC,” jelas Mas Bupati Rusdi pada saat hadir dalam dialog interaktif di salah satu televisi swasta di Surabaya pada hari Rabu sore (16/9/2026).
Masih di momen yang sama, Bupati Pasuruan menjabarkan tentang program kegiatan pelatihan yang intens dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan. Sebut saja pelatihan pengolahan kompos, hiegine sanitasi, penyembelihan hewan kurban, pembuatan pupuk organik dan pelatihan budidaya padi dan jagung. Berikut, pelatihan budidaya ikan (Udang, Nila, Lele, Bandeng, Kerapu), pembuatan pakan ikan mandiri dan cara pembuatan pakan ikan yang baik.
Sementara itu, peningkatan kualitas tembakau dilakukan melalui program demplot atau demontrasion plot tembakau. Fokus utamanya mencakup teknik penanaman, pemeliharaan hingga manajemen panen dan pascapanen. Lokasinya tersebar di 10 Kecamatan, diantaranya di Desa Bakalan, Desa Pager dan Desa Sumberejo Kecamatan Purwosari, Desa Semut Kecamatan Purwodadi, Desa Rejosari Kecamatan Kraton dan Desa Alastlogo Kecamatan Lekok.
Tidak hanya berhenti di situ saja. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan juga menyelenggarakan beberapa materi pelatihan bagi pegiat ekonomi kreatif. Misalnya, pelatihan ekspor bagi Industri Kecil Menengah (IKM), manajemen keuangan, olahan makanan, digital marketing, bisnis matching, barista bagi UMKM, desain fashion hasil limbah dan e-commerce. Berikut, pelatihan kemasan, fashion pakaian, membatik dan pelatihan kerajinan (rajut, handycraft).
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memperoleh DBHCHT sebesar Rp 224.681.415.000. Jumlah tersebut turun hampir separuhnya jika dibandingkan tahun 2025 yang berkisar Rp 450.000.000.000. Dari besaran anggaran tahun 2026 tersebut dialokasikan di bidang kesehatan 72,06 persen dan bidang kesejahteraan masyarakat 26,54 persen. Sedangkan di bidang penegakan hukum 1,17 persen.
Ketua
DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat berharap, tahun 2027 ada peningkatan anggaran
DBHCHT yang akan dikelola Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Terlebih peruntukannya
sangat membantu betul untuk peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Baik di
bidang kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan maupun penegakan hukum.
“Kami DPRD mengawal peruntukan DBHCHT dengan melakukan koordinasasi dengan sekretariat DBHCHT melalui Rapat Kerja Komisi. DBHCHT ini regulasinya diatur Pemerintah Pusat, anggarannya masuk APBD, pelaksanannya Pemerintah Daerah. Jadi kami fungsinya berkewajiban melakukan pengawasan. Mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan. Untuk perencanaannya kami menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Ada beberapa OPD pengampu DBHCHT,” imbuhnya. (Eka Maria)
Komentar