Menteri Sosial Saifullah Yusuf berkunjung ke Kabupaten Pasuruan, Selasa (4/3/2025) pagi.
Mantan Walikota Pasuruan ini datang ke Masjid Sabilil Muttaqin Pasrepan untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) Safari Ramadan kepada ratusan warga kurang mampu di wilayah Kecamatan Pasrepan serta puluhan warga di sekitar masjid.
Pantauan di lokasi, Gus Ipul datang pukul 10.00 WIB dan langsung menyerahkan bantuan kepada 7 perwakilan penerima. Sedangkan total penerima bantuan sebanyak 700 orang. Dengan rincian 604 merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) PKH (program keluarga harapan) dan 96 warga sekitar masjid.
Menurut Gus Ipul, penyaluran bansos ramadhan sekaligus menjadi uji petik alias evaluasi terhadap data para penerima bantuan PKH.
"Apakah masih layak menerima bantuan atau harus sudah graduasi. Makanya hari ini saya safari ramadan pertama sekaligus uji petik. Kita evaluasi perlahan demi perlahan," katanya.
Rencananya, Kemensos akan memberikan batasan 5 tahun kepada para penerima PKH. Kata Gus Ipul, tujuannya selain pemerataan, juga agar para penerima bantuan selama 5 tahun dapat menjadikan bantuan tersebut untuk usaha sehingga bisa graduasi atau naik kelas.
"Kita akan evaluasi dan tentukan tindak lanjutnya. Misalnya fungsi sosialnya utuh, ya mau gak mau harus ke pemberdayaan, tidak bisa lagi terima bansos. Selama ini khan orang nyaman terima bansos," terangnya.
Untuk merealiasikan kebijakan baru ini, Mensos meminta kepada seluruh pendamping agar punya target yang lebih jelas. Sebab para pendamping yang mengetahui perkembangan para penerima sekaligus evaluasi di setiap tahunnya.
"Saya minta kepada penerima PKH harus punya semangat untuk produktif. Yang masih muda atau kuat harus didorong untuk mendapatkan program pemberdayaan. Harus semangat jadi keluarga yang lebih mandiri," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani mengaku akan melaksanakan kebijakan tersebut jikalau sudah diputuskan. Saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Mensos yang akan mengatur batasan waktu penerima PKH.
"Kami ya masih menunggu Peraturan Mensos yang baru, karena perubahan ketentuan harus disosialisasikan, ada hitam di atas putih, dan kami mendukung sampai benar-benar didok," pungkasnya. (emil)
Komentar