Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

KPU Kabupaten Pasuruan Umumkan 602 Caleg Masuk DCT Pemilu 2024

Gambar berita
04 November 2023 (10:30)
Politik
27733x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengumumkan 602 daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif pada lembaga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pasuruan Nomor  528 tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Pemilu 2024, tertanggal 3 November 2023.

Dari keputusan tersebut, ratusan calon tetap anggota DPRD Kabupaten Pasuruan ini berasal dari 18 partai politik (Parpol) yang telah sah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro mengatakan, ada satu pengurangan data bacaleg yang masuk DCS untuk ditetapkan jadi DCT dari semua partai politik peserta pemilu yang memberikan perwakilan calon legislatif (caleg) sebanyak 603 orang menjadi 602 caleg.

1 orang tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg, lantaran dokumen yang dilampirkan tidak sesuai.

"Dalam hal ini surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang harus dilampirkan dua-duanya. Tapi satu orang ini melampirkan satu dokumen saja, atau dijadikan satu. Itu tidak boleh," kata Zahro melalui sambungan selulernya, Sabtu (04/11/2023).

Pasca diumumkan, Zahro menghimbau agar seluruh caleg dapat memanfaatkan masa kampanye dengan sebaik-baiknya. Terhitung 28 November 2023 sampai tiga hari jelang pemungutan suara di tanggal 14 pebruari 2024.

"Manfaatkan momen kampanye yang lebih singkat ini dengan sebaik-baiknya. Dan kampanye yang sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku," terangnya.

Tak hanya itu saja, Zahro juga mengimbau agar semua caleg yang telah ditetapkan untuk mematuhi aturan bahwa tidak ada segala bentuk kampanye dan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang selama masa tenang, 4-27 November 2023.

"Kalau masa tenang, ya tidak ada segala bentuk kampanye atau alat peraga kampanye yang terpasang," tegasnya. 

Seperti diketahui, pengumuman DCT anggota DPRD Kabupaten Pasuruan oleh KPU Kabupaten Pasuruan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Perihal pengumuman, Lembaga penyiaran berita di bawah Kementerian BUMN seperti LKBN Antara, RRI dan TVRI akan berperan mendistribusikan berita-berita seputar pendaftaran, logistik dan pendistribusian bilik dan surat suara hingga pelaksanaan pemilu 2024. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Perdana. Mas Rusdi Buka Seminar Pelatihan UKM IKM di PCC

Ratusan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) maupun Usaha Kecil Menengah (UKM) d...

Article Image
Segera Rampung. Pasuruan Creative Center (PCC) Siap Wadahi Kreatifitas Anak Muda di Kabupaten Pasuruan

Tak lama lagi, Pasuruan Creative Center (PCC) akan segera dinikmati oleh seluruh...

Article Image
Kunjungi Kabupaten Pasuruan. Mensos Gus Ipul Sosialisasi DTSEN

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf kembali berkunjung ke Pasuruan, Sabtu (7/2/20...

Article Image
Gus Shobih Lantik 11 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Pasuruan

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori melantik sebanyak 11 orang pejabat administ...

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan dan Finna Food Gelar Lomba Memasak Berbahan Dasar Udang

Puluhan Tim dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari seluruh OPD maupun Kecamatan...