Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Pasangan ADJIB Sebagai Satu-Satunya Peserta Pilkada Kabupaten Pasuruan

Gambar berita
12 Februari 2018 (14:17)
Politik
5953x Dilihat
0 Komentar
admin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menetapkan pasangan M Irsyad Yusuf-Abdul Mujib Imron (ADJIB) sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasuruan 2018.

Penetapan tersebut dilakukan dalam acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati Pasuruan 2018-2023, di Halaman Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Senin (12/02/2018 siang.

Seluruh komisioner KPU Kabupaten Pasuruan hadir dalam acara tersebut, plus beberapa anggota Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Pasuruan seperti Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Mulliadi, serta pimpinan dan anggota partai politik (parpol) pengusung pasangan ADJIB.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko menjelaskan sejak dibukanya proses pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Pasuruan pada 10 Januari 2018 lalu, pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan yang telah dijadwal selesai pada 3 Pebruari 2018 kemarin. Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh berkas administrasi telah memenuhi persyaratan sebelum akhirnya ditetapkan.

“Dengan mengucap Bismillah, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan ADJIB sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018,” ucap Winaryo dengan diikuti tepukan tangan para undangan yang hadir.

Ditambahkannya, Pasngan ADJIB adalah pasangan satu-satunya yang akan berpartisipasi dalam Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu, 27 Juni 2018 mendatang. Hal itupun sah menurut Undang-Undang, sehingga KPU akan memberikan gambar kotak kosong sebagai lawan dari pasangan ADJIB.

“Sudah dalam aturan perundang-undangan bahwasanya kalaupun hanya ada satu pasang calon yang memenuhi syarat, maka pasangan tersebut akan melawan kotak kosong,” imbuhnya.

Lebih lanjut Winaryo menambahkan bahwasanya setelah penetapan pasangan calon,  tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah proses pengundian nomor urut peserta, namun hal itu bakal tidak berlangsung, karena Kabupaten Pasuruan terdapat satu kontestan.

“Tidak ada nomor urut pasangan, jadi langsung kami berikan gambar dan nama pasangan ADJIB dan satu lagi kotak kosong,” terangnya kepada Suara Pasuruan. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Beri Wadah Para Kicau Mania. Pemkab Pasuruan Gelar Festival Burung Berkicau Piala Bupati Pasuruan 2026

Untuk kedua kalinya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Kebudayaan dan...

Article Image
Ketua Perwosi Kabupaten Pasuruan, Mela Rusdi Berangkatkan 1400 Peserta Pasuruan Woman's Run 2026

Untuk pertama kalinya, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Kab...

Article Image
Wujudkan Fasilitas Olahraga yang Layak dan Nyaman, Pemkab Pasuruan Perbaiki GOR Sasana Krida Anoraga

Gedung Olahraga (Gor) Sasana Krida Anoraga Raci, kini diperbaiki. Pemerinta...

Article Image
Salurkan Bakat Minat di Bidang Seni, Pemkab Pasuruan Gelar Kejuaraan Drumband Street Parade Bupati Cup 2026

Puluhan grup marching band SD, SMP dan SMA sederajat se-Kabupaten Pasuruan mengi...

Article Image
Layanan Panggilan Kedaruratan Command Center 112, Komitmen Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan Maksimalkan Layanan Publik

Memaksimalkan tugas pokok dan fungsi perannya di bidang komunikasi dan informat...