Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan Pasangan ADJIB Sebagai Satu-Satunya Peserta Pilkada Kabupaten Pasuruan

Gambar berita
12 Februari 2018 (14:17)
Politik
5879x Dilihat
0 Komentar
admin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menetapkan pasangan M Irsyad Yusuf-Abdul Mujib Imron (ADJIB) sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasuruan 2018.

Penetapan tersebut dilakukan dalam acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati Pasuruan 2018-2023, di Halaman Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Senin (12/02/2018 siang.

Seluruh komisioner KPU Kabupaten Pasuruan hadir dalam acara tersebut, plus beberapa anggota Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Pasuruan seperti Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo, Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Mulliadi, serta pimpinan dan anggota partai politik (parpol) pengusung pasangan ADJIB.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko menjelaskan sejak dibukanya proses pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati Pasuruan pada 10 Januari 2018 lalu, pihaknya telah menuntaskan pemeriksaan yang telah dijadwal selesai pada 3 Pebruari 2018 kemarin. Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh berkas administrasi telah memenuhi persyaratan sebelum akhirnya ditetapkan.

“Dengan mengucap Bismillah, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan ADJIB sebagai peserta Pilkada Kabupaten Pasuruan 2018,” ucap Winaryo dengan diikuti tepukan tangan para undangan yang hadir.

Ditambahkannya, Pasngan ADJIB adalah pasangan satu-satunya yang akan berpartisipasi dalam Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu, 27 Juni 2018 mendatang. Hal itupun sah menurut Undang-Undang, sehingga KPU akan memberikan gambar kotak kosong sebagai lawan dari pasangan ADJIB.

“Sudah dalam aturan perundang-undangan bahwasanya kalaupun hanya ada satu pasang calon yang memenuhi syarat, maka pasangan tersebut akan melawan kotak kosong,” imbuhnya.

Lebih lanjut Winaryo menambahkan bahwasanya setelah penetapan pasangan calon,  tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah proses pengundian nomor urut peserta, namun hal itu bakal tidak berlangsung, karena Kabupaten Pasuruan terdapat satu kontestan.

“Tidak ada nomor urut pasangan, jadi langsung kami berikan gambar dan nama pasangan ADJIB dan satu lagi kotak kosong,” terangnya kepada Suara Pasuruan. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Doa Bersama Tahun Baru Muharram 1448 H. Bupati Rusdi : Semoga Kabupaten Pasuruan Senantiasa Menjadi Daerah Yang Baldatun Toyyibatun Wa Robbun Ghofur

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Pemerintah...

Article Image
Bantu Pemerintah Tuntaskan Wajar Dikdas 12 Tahun. Karang Taruna Desa Alastlogo Bangun Bimbel Gratis

Para Pemuda Karang Taruna Mutiara Telaga Bakti di Desa Alastlogo, Kecamatan Leko...

Article Image
Pemkab Pasuruan Dorong UMKM Merambah Online, Gus Shobih Buka Pelatihan Digital Marketing 2026

Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih Asrori, secara resmi membuka pelatihan Digital...

Article Image
Buka Pelatihan Digital Marketing. Wabup Gus Shobih : Ini Bukti Pemerintah Menaik Kelaskan UMKM

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pa...

Article Image
Hadiri Jambore Perhutanan Sosial Jatim 2026 di Madiun, Wabup Shobih Tinjau Stand Petani Kopi dari Purwodadi

Jambore Perhutanan Sosial Jawa Timur 2026 resmi dibuka pada Sabtu (13/6/2026) so...