Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

KPU Kabupaten Pasuruan Targetkan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Selesai 3 Hari

Gambar berita
01 Maret 2024 (09:39)
Politik
2649x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menargetkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 dari 24 kecamatan bisa selesai dalam tiga hari.

Di hari pertama, rekapitulasi suara difokuskan pada 8 kecamatan meiliputi Purwodadi, Tutur, Puspo, Lumbang, Wonorejo, Pasrepan, Purwosari dan Kejayan.

Di hari kedua, rekapitulasi surat suara dari 9 kecamatan. Yakni Sukorejo, Prigen, Pandaan, Gempol, Beji, Bangil, Rembang, Kraton dan Pohjentrek. Sedangkan di hari ketiga giliran Kecamatan Gondangwetan, Winongan, Grati, Nguling, Lekok, Rejoso dan Tosari. 

Pantauan di lapangan, Rekapitulasi suara ini dihadiri oleh saksi dari partai politik peserta Pemilu 2024 serta Bawaslu Kabupaten Pasuruan. 

KPU Kabupaten Pasuruan menyediakan layar besar di ruang rapat utama agar para peserta dan observer dapat memantau proses rekapitulasi suara dengan mudah.

Perihal penghitungan, setiap PPK membacakan form D hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Hasil rekapitulasi suara kemudian dicatat dalam aplikasi sirekap dan diverifikasi oleh KPU.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, di hari pertama, rekapitulasi berjalan lancar dan selesai hingga pukul 01.00 WIB. Tidak ada keberatan yang diajukan saksi dari peserta pemilu maupun lembaga pemantau pemilu.

Bawaslu pun hanya beberapa kali menyampaikan adanya kekeliruan data jumlah pemilih.

“Hal ini dikarenakan kekeliruan sistem membaca data yang diunggah dalam bentuk image. Dan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan luput dari pembetulan,” katanya.

Ia optimis rekapitulasi penghitungan surat suara akan selesai sampai hari ketiga. 

“Kami optimistis rekapitulasi suara di seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan dapat diselesaikan tepat waktu,” katanya. 

Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten itu sendiri dilakukan untuk mendapatkan hasil akhir perolehan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang di tingkat provinsi hingga nasional.

“Termasuk penetapan hasil pemungutan suara DPRD kabupaten nanti harus menunggu KPU RI sebelum diplenokan di kabupaten. Karena yang tahu ada atau tidaknya gugatan nanti KPU RI,” terangnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Pasuruan Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Jabatan Bukan untuk Titipan

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Prata...

Article Image
Pembinaan Pegawai dan Halal Bi Halal Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Mas Rusdi Tekankan Peran Strategis Dinas

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan Halal...

Article Image
Lantik 4 Pejabat Tinggi Pratama. Mas Rusdi Tegaskan Penempatan Pejabat Berdasarkan Sistem Merit

Kekosongan jabatan eselon II pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Berterima Kasih Buruh Terus Jaga Hubungan Industrial dengan Baik

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo berhalal bihalal dengan puluhan perwakilan serikat...

Article Image
Bupati Pasuruan Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Jatim

Bupati Rusdi serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun...