Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kesetaraan Gender, Isu Utama Dalam Pembangunan Kabupaten Pasuruan

Gambar berita
27 April 2021 (14:45)
Pelayanan Publik
4234x Dilihat
0 Komentar
admin

Kesetaraan gender merupakan hal yang sangat penting dioptimalkan pelaksanaannya dalam pembangunan. Terlebih setiap individu memiliki hak perlindungan yang sama agar terhindar dari tindakan diskriminasi di masyarakat. Penjelasan itu disampaikan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dalam Rapat Virtual Paripurna I DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan tentang Pengarusutamaan Gender di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (26/4/2021).  

Dalam agenda yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron, Sekretaris Daerah Anang Syaiful Wijaya dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tersebut,  Kepala Daerah memaparkan terkait prinsip-prinsip Pengarusutamaan Gender (PUG) yang menempatkan individu dalam hak perlindungan yang sama. Tidak terkecuali kesetaraan dalam menyuarakan aspirasi serta pemerataan dan penegakan hukum secara merata yang bersifat sama.

Lebih lanjut, Bupati juga menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Pasuruan bahwa jika ingin melihat apakah pembangunan sudah responsif atau belum dengan gender dapat dilihat dari implementasi Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015. Dari sana dapat diketahui apakah memang benar-benar responsif atau masih memerlukan perbaikan dan kajian ulang.

“Untuk melihat apakah pembangunan sudah responsif dengan gender, maka dapat dilihat pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 9 Tahun 2015. Melalui perturan itu juga bisa dilihat indikator masalah yang dialami oleh Pemerintah Daerah. Yaitu permasalahan sosial, hukum dan politik yang bisa mempengaruhi kesenjangan kesetaraan gender dalam proses pembangunan”, jelasnya.

Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan mengajukan regulasi terkait dengan pengarusutamaan gender dalam bentuk Peraturan Daerah. Sasaran dari regulasinya adalah untuk memberikan pedoman kepada negara dalam menyelenggarakan pemerintahan, yakni pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.

“Pengajuan regulasi pengarusutamaan gender akan diusulkan dalam bentuk Perda. Sasarannya untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender”, tandasnya. (Iguh+Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Rusdi Serahkan SK Remisi Bebas untuk 6 WBP rutan Bangil

Siswarno (54), warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Bangil tak bisa menyembun...

Article Image
Memakai Pakaian Khas Kalimantan Selatan. Bupati Rusdi Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke 81 di Alun-alun Bangil

Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 81, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar U...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Hadiri Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di TMP Bangil

Sehari jelang HUT Kemerdekaan RI ke 81, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri...

Article Image
Persekabpas Berangkat Training Camp ke Jogjakarta

Sebagai bagian dari persiapan menuju Liga 3 Nusantara, manajemen Persekabpas mem...

Article Image
Kukuhkan 77 Anggota Paskibraka Kabupaten Pasuruan Tahun 2026. Bupati Rusdi : Selamat Bertugas. Kibarkan Sang Merah Putih dengan Sempurna

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan sebanyak 77 anggota Pasukan Pengibar B...