Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kepala Daerah: SILPA DBH-CHT 2021 Dampak Pandemi

Gambar berita
13 Juni 2022 (22:42)
Pelayanan Publik
3678x Dilihat
0 Komentar
admin

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 disebabkan pandemi. Pernyataan itu disampaikan Bupati dalam  penjelasan atas pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pasuruan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021.

Kata Bupati, besaran SILPA terdiri dari beberapa sumber dana. Termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Adapun SILPA DBHCHT Tahun 2021 merupakan sisa anggaran dari kegiatan yang sudah dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan program kegiatan yang diatur dalam PMK 206/PMK.07/2020.

“Pandemi Covid-19 salah satu hambatan dalam pelaksanaan penggunaan DBHCHT karena adanya pembatasan kegiatan sampai tribulan III, September 2021. Sehingga berpengaruh terhadap realisasi kegiatan. Selanjutnya, pengalokasian SILPA dianggarkan kembali pada tahun 2022, berpedoman pada PMK Nomor 215/PMK.07/2021,” papar Bupati pada hari Senin (13/6/2022).

Di samping itu, Kepala Daerah menyatakan bahwa alokasi yang sangat besar dengan regulasi ketat serta perhitungan dan verifikasi sangat detail dalam program DBHCHT menyebabkan Pemda tidak bisa secara leluasa melaksanakan program-program sesuai prioritas kebutuhan daerah.

“Maka dari itu, kami berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Pemerintah Pusat. Sekaligus menyampaikan surat permohonan pelonggaran kebijakan dalam pengelolaan DBHCHT. Terima kasih atas apresiasi yang diberikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021,” jelas Bupati di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jl Raya Raci Bangil Pasuruan.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Sudiono Fauzan, agenda dihadiri Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Berikut Wakil Bupati Mujib Imron, Penjabat Sekretaris Daerah Akhmad Khasani,  Asisten dan Kepala SKPD, Pimpinan BUMD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan. Khususnya fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pemandangan umum dalam Rapat Paripurna Kedua tanggal 13 Juni 2022 terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang pengantarnya telah disampaikan pada Rapat Paripurna Pertama,” ungkap Bupati dengan bersemangat. (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Rusdi Serahkan SK Remisi Bebas untuk 6 WBP rutan Bangil

Siswarno (54), warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Bangil tak bisa menyembun...

Article Image
Memakai Pakaian Khas Kalimantan Selatan. Bupati Rusdi Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke 81 di Alun-alun Bangil

Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 81, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar U...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Hadiri Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di TMP Bangil

Sehari jelang HUT Kemerdekaan RI ke 81, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri...

Article Image
Persekabpas Berangkat Training Camp ke Jogjakarta

Sebagai bagian dari persiapan menuju Liga 3 Nusantara, manajemen Persekabpas mem...

Article Image
Kukuhkan 77 Anggota Paskibraka Kabupaten Pasuruan Tahun 2026. Bupati Rusdi : Selamat Bertugas. Kibarkan Sang Merah Putih dengan Sempurna

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan sebanyak 77 anggota Pasukan Pengibar B...