Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Selesaikan Perkara Dengan Restorative Justice

Gambar berita
15 November 2020 (18:21)
Umum
5527x Dilihat
0 Komentar
admin

Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyelesaikan perkara berdasarkan Restorative Justice atau perluasan keadilan.

Perkara yang ditangani yakni pencurian satu ekor kambing yang dilakukan oleh salah seorang warga di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekitar satu minggu yang lalu.

Sang pemilik kambing yang menginginkan jalur hukum pun diajak secara kekeluargaan untuk sama-sama menyelesaikan dengan kepala dingin tanpa harus masuk pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, baik pelaku maupun pelapor sama-sama dipertemukan di Kantor Kejaksaan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Alasannya, selain karena pencurian yang dilakukan baru pertama kali dilakukan dan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar, pelaku juga mencuri dalam keadaan mabuk.

Tak hanya itu saja, penyelesaian masalah melalui restorative justice juga didasarkan pada tingkat kasus itu sendiri. Dalam artian bahwa Restorative Justice ini berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis.

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," kata Ramdhanu, di sela-sela kesibukannya, Minggu (15/11/2020) sore.

Ramdhanu menjelaskan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan penyelesaian kasus secara restorative justice, setiap masalah akan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa jalur hukum.

“Karena kalau sudah memasuki ranah hukum biayanya tidak sedikit. Maka dari itu, mari kita lihat dengan mata dan hati kita. Rasa kemanusiaan yang tinggi karena kita juga merupakan bagian dari bangsa yang sangat beradab,” imbuhnya. (emil)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Persiapan Liga 3 Nusantara, Pemain Persekabpas Mulai Latihan Bersama

2 bulan jelang dimulainya Kompetisi Liga 3 Nusantara, para pemain Persekabpas mu...

Article Image
Kukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum TJSL serta 4 Forum Lainnya. Bupati Rusdi : Ayo Bikin Program Yang Strategis dan Berdampak Luas untuk Masyarakat

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawa...

Article Image
Ratusan Calon Manajer KDKMP di Kabupaten Pasuruan, Selesai Didiklat

Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten P...

Article Image
Koperasi Susu di Jatim Siap Jadi Pemasok Utama Susu Pasteurisasi Program MBG

Koperasi susu di Jawa Timur siap menjadi pemasok utama susu pasteurisasi untuk m...

Article Image
Ratusan Siswa SRT 1 Kabupaten Pasuruan Ikuti MPLS. Mas Rusdi : Tekun Belajar. Hormati Guru dan Jangan Lupa Berdoa dan Beribadah

Sekolah Baru, Harapan Baru.Mungkin ini yang nampak dan terlihat jelas dari raut...