Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal, Narkoba dan Miras Hasil Kejahatan

Gambar berita
29 April 2021 (15:05)
Pelayanan Publik
2687x Dilihat
0 Komentar
admin

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan musnahkan jutaan batang rokok illegal, narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) hingga minuman keras hasil kejahatan, Kamis (29/04/2021),

Pemusnahan tersebut digelar di Halaman Utama Kejari Kabupaten Pasuruan, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ramdhanu Dwiyantoro.

Adapun jumlah barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan terdiri dari 1.228.590 batang rokok illegal, Ganja seberat 2.274 gram, Shabu – Shabu seberat 3588,487 gram, 955 butir Double L Triheksiphinidy, 14 buah alat hisap shabu, 35 Handphone, 783 botol minuman Keras, 16 buah alat Pemanas, dan barang bukti lainnya.

Menurut Ramdhanu, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 5 perkara tindak pidana khusus dan 94 perkara Tindakan Pidana Umum sampai dengan periode April 2021.

“Barang Bukti yang dimusnakan ini ada 2 jenis perkara, pertama perkara Tindakan Pidana Khusus dan perkara Tindak Pidana Umum dengan total perkara 99 perkara, ” katanya.

Lebih lanjut, Ramdhanu menegaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai lembaga eksekutor. Khususnya agar barang bukti hasil kejahatan tersebut tidak ada yang menyalahgunakan.

“Harapan kami, kejahatan terkait perkara ini akan semakin berkurang di Kabupaten Pasuruan. Kalau mengetahui adanya peredaran rokok illegal atau miras, narkoba dan semua kejahatan, segeralah lapor ke pihak yang berwajib. Jangan diam saja, artinya masyarakat ikut membantu penegak hukum,” harapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan BB & BR, Denata Suryaningrat mengungkapkan bahwa semua brang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).

“Tentunya yang dimusnahkan ini kan, Barang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht),” tutupnya.


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Rusdi Serahkan SK Remisi Bebas untuk 6 WBP rutan Bangil

Siswarno (54), warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Bangil tak bisa menyembun...

Article Image
Memakai Pakaian Khas Kalimantan Selatan. Bupati Rusdi Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke 81 di Alun-alun Bangil

Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 81, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar U...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Hadiri Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di TMP Bangil

Sehari jelang HUT Kemerdekaan RI ke 81, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri...

Article Image
Persekabpas Berangkat Training Camp ke Jogjakarta

Sebagai bagian dari persiapan menuju Liga 3 Nusantara, manajemen Persekabpas mem...

Article Image
Kukuhkan 77 Anggota Paskibraka Kabupaten Pasuruan Tahun 2026. Bupati Rusdi : Selamat Bertugas. Kibarkan Sang Merah Putih dengan Sempurna

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan sebanyak 77 anggota Pasukan Pengibar B...