Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kasus Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Perusahaan di Kabupaten Pasuruan, Semakin Menurun

Gambar berita
29 Oktober 2020 (11:36)
Lingkungan
137338x Dilihat
0 Komentar
admin

Jumlah kasus pencemaran lingkungan akibat limbah perusahaan di Kabupaten Pasuruan, semakin menurun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto mengatakan, menurunnya kasus pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik disebabkan semakin meningkatnya pemahaman perusahaan dalam mengelola limbah perusahaan.

Selain itu, intensnya pengawasan terhadap ijin lingkungan maupun IPAL (instalasi pembuangan air limbah) juga menjadi faktor yang bisa menyebabkan semakin sedikit jumlah perusahaan yang abai atau bahkan lalai dalam menjalankan kewajibannya.

"Perusahaan banyak yang patuh dan mengerti akan bagaimana mengelola limbah hasil produksinya. Kita juga turunkan tim untuk memeriksa ijin lingkungan maupun IPAL nya," kata Heru saat ditemui di Posko Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (29/10/2020) siang.

Dari catatan DLH, total ada sekitar 2000-an perusahaan menengah sampai menengah ke atas yang berproduksi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah tersebut, kasus pencemaran lingkungan yang terjadi sejak Januari hingga bulan ini sebanyak 5 kejadian. Menurut Heru, dari seluruh kasus tersebut hanya menyisakan satu kasus pencemaran lingkungan di sekitar Sungai Kaliputih, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol.

Ia memastikan bila busa yang berasal dari usaha pencucian tong bekas itu mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), yakni limbah berjenis Gliserin.

"Kalau yang di Sungai Kaliputih ini masuk kategori limbah B3 yang secara aturan penanganannya harus dilakukan clean up. busa tersebut diduga sisa dari sebelumnya yang terjadi pada Agustus lalu," tegasnya.

Sejak kejadian itu, lokasi usaha yang diketahui milik PT. Klampis Ireng kemudian ditutup. Heru mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukannya, usaha tersebut tidak mempunyai izin pengelolaan limbah B3, sehingga kasus ini ditangani oleh Polres Pasuruan.

"Sudah ditangani Polres Pasuruan, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya," singkatnya.

Sementara itu, saat ditanya seputar jumlah kejadian pencemaran lingkungan di tahun 2019, Heru mengaku ada 10 kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Ia menghimbau agar perusahaan lebih pro aktif dalam melaporkan setiap kegiatan yang ada kaitannya dengan pengelolaan lingkungan di sekitar pabrik.

"Setiap perusahaan harus punya dokumen usaha pengelolaan lingkungan maupun AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan). Dua hal ini penting untuk diperhatikan oleh semua perusahaan yang melakukan kegiatan produksi," tutup Heru kepada Suara Pasuruan. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Perdana. Mas Rusdi Buka Seminar Pelatihan UKM IKM di PCC

Ratusan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) maupun Usaha Kecil Menengah (UKM) d...

Article Image
Segera Rampung. Pasuruan Creative Center (PCC) Siap Wadahi Kreatifitas Anak Muda di Kabupaten Pasuruan

Tak lama lagi, Pasuruan Creative Center (PCC) akan segera dinikmati oleh seluruh...

Article Image
Kunjungi Kabupaten Pasuruan. Mensos Gus Ipul Sosialisasi DTSEN

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf kembali berkunjung ke Pasuruan, Sabtu (7/2/20...

Article Image
Gus Shobih Lantik 11 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Pasuruan

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori melantik sebanyak 11 orang pejabat administ...

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan dan Finna Food Gelar Lomba Memasak Berbahan Dasar Udang

Puluhan Tim dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari seluruh OPD maupun Kecamatan...