Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kasus Covid-19 Semakin Merebak, Pemkab Pasuruan Berlakukan WFH Bagi ASN

Gambar berita
08 Februari 2022 (12:59)
Kepegawaian
2566x Dilihat
0 Komentar
admin

Lantaran kasus Covid-19 di Kabupaten Pasuruan dalam beberapa hari terakhir makin meningkat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akhirnya menerapkan WFH (work from home) kepada seluruh ASN (aparatur sipil negara).

Pemberlakuan aturan WFH tersebut mulai diterapkan sejak Selasa (07/02/2022) hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, penerapan WFH penting dilakukan sebagai langkah antisipasi penularan varian baru Covid-19, yakni omicron. Utamanya pada claster perkantoran.

"Daripada nanti penyebarannya semakin meluas. Maka sesuai instruksi Bupati Pasuruan, maka langsung diberlakukan WFH bagi seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Pasuruan," katanya.

Dijelaskannya, aturan WFH hanya diberlakukan bagi staf/pelaksana. Sedangkan bagi pejabat tinggi, administrator, pejabat pengawas hingga pejabat fungsional melaksanakan work from office (WFO). Dan untuk pegawai yang melaksanakan WFO wajib melaksanakan presensi faceprint, dan tidak diperbolehkan menggunakan absensi manual.

"Kalau Kepala OPD sampai pejabat setingkat kasi atau sekarang fungsional, wajib masuk seperti biasa atau WFO. Dan bagi pegawai yang masuk kerja wajib faceprint," jelasnya.

Terkait teknis WFH atau WFO, Pemkab Pasuruan telah mengaturnya. Kata Anang, untuk pegawai yang melakukan pelayanan tugas layanan pemerintah dengan sektor yang bersifat esensial, maka wajib masuk dengan jumlah pegawai maksimal 75%. Namun bagi pegawai yang bekerja di sektor critical seperti Dinas Kesehatan, RS, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan BPBD masuk 100%.

"Juga berlaku untuk pegawai yang ditempatkan menjadi staf Kabag, maka 100% masuk kerja. Karena jumlah stafnya cuma beberapa saja," singkatnya.

Lebih lanjut Anang menegaskan meski para ASN bekerja dari rumah, namun tidak menjadi penghambat capaian /target kinerja perangkat daerah, sehingga pelayanan publik tetap berjalan normal seperti biasanya.

"Di rumah ya harus bekerja. Sekarang semuanya serba teknologi, dan kami sudah terbiasa. Jadi sama sekali tidak mempengaruhi kinerja atau capaian kinerja," ucapnya.

Lebih lanjut pria yang sebelumnya menjabat Asisten I Setda Kabupaten Pasuruan itu mengungkapkan, selama WFH, para pegawai wajib melakukan presensi dari rumah/tempat tinggal dengan cara mengirim titik lokasi (share lock) melalui aplikasi kamera  peta GPS  atau share location terkini melalui google map dengan memilih waktu durasi 8 jam  kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian.

"Harus mengisi presensi melalui share lock pada tempat tinggalnya. Bisa juga video call untuk memastikan setiap pegawai berada di dalam rumahnya," tutupnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pengusaha Beji Ini Sukses Bikin “Siwalan Mix Legen” Jadi Minuman Paling Dicari

Potensi buah siwalan yang tumbuh subur di beberapa desa di Kecamatan Beji, Kabup...

Article Image
Syi'iran Bluk Gebluk. Tetap Lestari Dijaga Warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan Ratusan Tahun

Syi’iran Bluk Gebluk, seni dan tradisi dakwah Islam khas Desa Rembang, Kecamatan...

Article Image
Wabup Gus Shobih Serahkan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali 22 Anak Yayasan Metal Muslim Al Hidayah

Sebanyak 22 anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah di Rejoso, Kabupaten Pas...

Article Image
Tekan Inflasi dan Dorong UMKM, Pemkab Pasuruan Gelar Festival Pasar Murah di Nguling

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Peri...

Article Image
Jemput Bola. Kantor Imigrasi Pasuruan Buka Layanan Paspor di CFD Pandaan

Layanan kepengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan kini t...