Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kabupaten Pasuruan PPKM Level 2. Sekolah Diizinkan Tatap Muka-Wisata Boleh Buka-Hajatan 50 Orang

Gambar berita
31 Agustus 2021 (14:02)
Pelayanan Publik
3252x Dilihat
0 Komentar
admin

Per hari ini, Kabupaten Pasuruan melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2.

Untuk mengatur segala aktifitas masyarakat, Bupati Pasuruan sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf pun mengeluarkan Surat Edaran.

SE ini bernomor 100/59/COVID-19/VIII/2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan sebagai tindak lanjut dari  ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3  dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ada beberapa hal penting yang diatur dalam SE ini, diantaranya:

Pertama, kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan dapat dilakukan dengan Pembelajaran tatap muka terbatas maksimal jumlah kehadiran  siswa 50% dari kapasitas ruang kelas dengan penerapan prokes ketat.

Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50%  ) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Sedangkan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%  serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Ketiga, pelaksanaan kegiatan makan dan minum seperti di warung, PKL dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 9 malam dengan pengunjung 50% dari kapasitas ruangan.

Keempat, Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan maksimal 75% dengan prokes ketat.

Kelima, Pelaksanaan kegiatan di fasilitas umum (area publik, taman umum, wisata dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25% dengan pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Keenam, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas 50% dari kapasitas maksimal dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Ketujuh, Transportasi umum diberlakukan 100%.

Kedelapan, Resepsi pernikahan boleh diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta prokes lebih ketat.

Kesembilan, Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor dan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, kapal laut dan kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, hasil PCR untuk penumpang pesawat udara serta keterangan negatif antigen untuk kendaraan pribadi maupun bis, kapal laut dan kereta api.  (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bantu Pemerintah Tuntaskan Wajar Dikdas 12 Tahun. Karang Taruna Desa Alastlogo Bangun Bimbel Gratis

Para Pemuda Karang Taruna Mutiara Telaga Bakti di Desa Alastlogo, Kecamatan Leko...

Article Image
Pemkab Pasuruan Dorong UMKM Merambah Online, Gus Shobih Buka Pelatihan Digital Marketing 2026

Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih Asrori, secara resmi membuka pelatihan Digital...

Article Image
Buka Pelatihan Digital Marketing. Wabup Gus Shobih : Ini Bukti Pemerintah Menaik Kelaskan UMKM

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pa...

Article Image
Hadiri Jambore Perhutanan Sosial Jatim 2026 di Madiun, Wabup Shobih Tinjau Stand Petani Kopi dari Purwodadi

Jambore Perhutanan Sosial Jawa Timur 2026 resmi dibuka pada Sabtu (13/6/2026) so...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Siap-siap, Sensus Ekonomi 2026 akan segera dimulai.Di Kabupaten Pasuruan, dimula...