Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Jutaan Batang Rokok Illegal, Tembakau Iris dan Minuman Mengandung Etil Alkohol, Dimusnahkan

Gambar berita
01 Agustus 2024 (07:46)
Pelayanan Publik
2138x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok illegal, tembakau iris (TIS)  serta minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), Kamis (1/8/2024).

Pemusnahan tersebut digelar di dua tempat yang berbeda. Yakni di Kantor Bea Cukai Pasuruan serta PT Tri Surya Plastic di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Pantauan di lapangan, pemusnahan secara simbolis dilakukan oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto. Kemudian Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana; Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Arh Noor Iskak; Kepala Kejaksaan Negeri; Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Azis serta Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda.

Menurut Hatta, pemusnahan barang kena cukai ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode semester 2 tahun 2023. Yakni mulai juni-desember. Apabila dihitung, barang yang ditetapkan menjadi milik negara ini memiliki nilai sebesar Rp 10 milyar lebih dan berasal dari pelanggar tidak dikenal.

"Pelanggar tidak dikenal itu pelanggar ketentuan aturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana. Salah satunya berasal dari Perusahaan Jasa Titipan, jadi Pasuruan sebagai daerah perlintasan," katanya.

Rincian untuk barang yang dimusnahkan terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis. Mulai dari SKM, SKT, SPM. Selain itu ada 90.000 gram tembakau iris (TIS) serta 346,02 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kata Hatta, pada tahun ini , Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 4 kasus dengan 4 Surat Bukti Penindakan dan telah diserahkan kepada kejaksaan negeri.

"Karena ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum Terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto berharap dengan pemusnahan barang kena cukai, maka setidaknya dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.

"Karena ini adalah kerja bersama. Jadi matur nuwon kami sampaikan kepada semua pihak yang sama-sama berupaya memberantas peredaran rokok illegal yang menyebabkan kerugian pada negara," harapnya. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pembinaan Camat se-Kabupaten Pasuruan, Mas Rusdi Ingatkan Pentingnya Penguatan Koordinasi

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menggelar pembinaan bagi para camat dan Ketua T...

Article Image
Konsultasi ke Kanwil Kemenkum Jatim, Pemkab Pasuruan Percepat Harmonisasi Rancangan Perbup

Dalam rangka tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pe...

Article Image
Puluhan Peserta Lomba Mendongeng Bikin Kagum Bunda Literasi Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo

Ada banyak cara yang dilakukan Pemkab Pasuruan, dalam hal ini Dinas Perpustakaan...

Article Image
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan BB 86 Perkara Tindak Pidana Umum Incraht

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti tindak pid...

Article Image
Kejurda Finswimming Jatim 2026. Kabupaten Pasuruan Raih Juara Umum III

Kontingen Finswimming Kabupaten Pasuruan sukses meraih Juara Umum Ketiga dalam K...