Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Jamaah Calon Haji Diminta Lunasi BIPIH Sampai 12 Mei 2023

Gambar berita
08 Mei 2023 (15:20)
Pelayanan Publik
3206x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan menghimbau jamaah agar segera melunasi kekurangan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang diperpanjang hingga 12 mei 2023.

Himbauan tersebut seperti yang dikatakan Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, Syaikhul Hadi saat ditemui di sela-sela kesibukannya, Senin (08/05/2023).

Menurutnya, total ada 357 jamaah calon haji yang belum melunasi BIPIH. Dengan rincian sebanyak 295 jamaah yang pada tahap 1 pelunasan namun belum dilakukan, plus ditambah 62 jamaah cadangan dari porsi keberangkatan tahun 2024.

"Kalau tahap pertama kemarin ada 295 jamaah belum lunas. Dan karena ada pengumuman baru dari Dirjen Penyelenggaraan Umroh dan Haji, maka ada tambahan 62 cadangan yang diberangkatkan tahun ini," katanya.

Ratusan jamaah yang belum melunasi BIPIH disebabkan oleh beberapa hal. Kata Syaikhul, penyebab paling banyak ya karena faktor finansial. Selanjutnya ada jamaah sakit yang tak memungkinkan untuk berhaji, serta ada jamaah yang meninggal dunia.

"Sakitnya itu tidak memungkinkan untuk bisa terbang dan melakukan serangkaian ibadah haji. Kalau meninggal dunia bisa dilimpahkan ke ahli waris dengan catatan BIPIH nya sudah lunas," jelasnya.

Dengan diperpanjangnya waktu pelunasan, Syaikhul meminta para jamaah untuk mengusahakannya. Sebab apabila tidak dilunasi maka keberangkatannya akan tertunda di tahun 2024 mendatang.

"Kita tidak tahu apakah masih diberi umur atau tidak. Maka dari itu, sebaiknya bagaimanapun caranya diusahakan untuk melunasinya. Karena haji itu panggilan Allah langsung," harapnya. 

Seperti diketahui, sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 181 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji Reguler Tahun 1444H/2023M. 

Maka waktu pelunasan diperpanjang sampai dengan 12 Mei 2023 pukul 08.00 WIB s.d 15.00 WIB.

Selain itu, jemaah haji reguler cadangan ditambah menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa melakukan pembayaran.

Dan diharapkan agar Jemaah Haji Reguler, Pembimbing KBIHU, dan PHD untuk segera melunasi Bipih.(emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...

Article Image
Bosai Mineral Group dan SIER Lakukan Kunjungan Tindak Lanjut ke Bupati Pasuruan, Komitmen Investasi Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan tindak lanjut dari PT. Bosai Mi...

Article Image
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT. RWM Terapkan Teknologi RDF

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan...