Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

HIMBAU SEMUA PENGUSAHA TAMBANG AGAR PERHATIKAN LINGKUNGAN DI SEKITAR PENAMBANGAN

Gambar berita
04 Januari 2017 (10:57)
Umum
9163x Dilihat
0 Komentar
admin

Selain terus mengkaji aktifitas penambangan yang untuk sementara dihentikan, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup menghimbau semua pemilik usaha tambang agar memperhatikan masalah lingkungan.

Muchaimin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwasanya CV Dua Jaya sebagai pemilik usaha pertambangan di Grati telah terbukti melakukan banyak pelanggaran, yakni tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam dokumen UKL UPL (Upaya pengelolaan dan penataan lingkungan) yang telah dibuat tahun 2013 lalu.

“Ada beberapa kewajiban yang belum dilaksanakan, diantaranya masalah ketinggian dan kedalaman penambangan sampai dengan kewajiban melakukan vegetasi atau penghijauan yang juga tidak dilaksanakan, dan itu salah besar,” kata Muchaimin, di sela-sela kesibukannya, Rabu (04/01).

Perihal ketinggian, aturan yang tertuang dalam dokumen UKL UPL adalah tinggi jenjang maksimal untuk kemiringan harus membentuk terasering, yakni tinggi maksimal 5 meter dan lebar 10 meter atau maksimal kumulatif tidak lebih dari 45 derajat. Akan tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketinggian sudah mencapai 90 derajat lebih. Selain itu, kedalaman tambang juga melebihi batas maksimal 15 meter, yakni ada yang sudah mencpai 18-19 meter, tidak melakukan penghijauan, serta tidak pernah mengirimkan laporan kegiatan setiap 6 bulan sekali.

“Semua kewajiban terkait lingkungan banyak yang tidak dilaksanakan, dan sebelumnya kami sudah melayangkan surat teguran, tapi tidak diindahkan,” singkatnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan, Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi, yakni penghentian kegiatan sementara, dan apabila selama penghentian tersebut tidak dibarengi dengan rehabilitasi lingkungan, maka akan dilakukan tindakan yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup pasal 80, yakni pencabutan ijin usaha.

“Banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat ditambah lagi dengan kejadian yang menewaskan dua bocah asal Kelurahan Gratitunon, sehingga ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pemilik usaha tambang agar lebih memperhatikan masalah kualitas lingkungan di sekitar usaha penambangan,” imbuhnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kabupaten Pasuruan Dikunjungi Peserta SSDN P4N Angkatan LXX Lemhanas RI

Kabupaten Pasuruan kedatangan peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Progra...

Article Image
Ribuan ASN Pemkab Pasuruan Ikuti Health Walk 2026

Ribuan pegawai Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengikuti Health Walk alias Jalan S...

Article Image
Pertama Kali di Kabupaten Pasuruan. Mas Rusdi Tegaskan Career Day Terbukti Buka Akses Magang, Pelatihan dan Pekerjaan

Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerja...

Article Image
Suka Duka Petugas Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan saat Rekam e-KTP ke Rumah-rumah Warga

Para petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pa...

Article Image
PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW. Hadirkan Arumi Bachsin, Ning Nawal dan Gus Azmi

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad S...