Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Hati-Hati. Kepolisian Amankan 4 Kawanan Pengoplos Elpiji 3 Kg

Gambar berita
19 Juli 2021 (19:33)
Umum
2793x Dilihat
0 Komentar
admin

Pandemi yang berkepanjangan membuat banyak orang rela melakukan apapun, termasuk kejahatan.

Seperti yang terlihat di Mapolres Pasuruan, Senin (19/07/2021) sore. 4 Kawanan pengoblos elpiji 3 kilogram berhasil diamankan polisi.

Mereka adalah Nur Kholik, Dayono, Muhammad Ferdi Abidin, dan Ahmad Musyafak. Keempatnya ditunjukkan di hadapan awak media dan sekaligus diminta untuk menjelaskan motif yang mendasari perbuatan kriminalnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo  mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, anggotanya berhasil membekuk para pelaku di sebuah sebuah rumah di Dusun Gamoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Selasa (13/7/2021) lalu.

Rumah tersebut digunakan oleh komplotan tersangka untuk mengoplos LPG sejak 3 bulan lalu atau sekitar april 2021. Dimana cara yang mereka lakukan adalah dengan menguras isi tabung LPG subsidi 3 kg dan mengisinya ke LPG 12 kg.

Setelah berhasil, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini menjual tabung 12 kg dengan harga hanya Rp 95 ribu. Padahal harga standart di pasaran jauh lebih tinggi hingga mencapai di atas Rp 200 ribu.

“Selama beraksi, para tersangka ini mengambil keuntungan kemudian menjual hasil dari 3 kg ke 12 kg dengan harga Rp 95 ribu, di bawah harga standar harga gas 12 kg,” katanya.

Seluruh LPG 12 kg yang sudah dioplos tersebut, dijual oleh tersangka ke Sidoarjo. Kata Adhi, sejak beraksi pada April lalu, tersangka telah melakukan penjualan sebanyak 3 kali dalam seminggu dengan keuntungan mencapai Rp 2,5 juta per penjualan.

“Setiap penjualan mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan BBM, BBG, dan LPG yang disubsidi oleh pemerintah. Sebagaimana tertera dalan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Mereka berempat diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,” pungkasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum TJSL serta 4 Forum Lainnya. Bupati Rusdi : Ayo Bikin Program Yang Strategis dan Berdampak Luas untuk Masyarakat

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan Tim Fasilitasi dan Forum Tanggung Jawa...

Article Image
Ratusan Calon Manajer KDKMP di Kabupaten Pasuruan, Selesai Didiklat

Ratusan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten P...

Article Image
Koperasi Susu di Jatim Siap Jadi Pemasok Utama Susu Pasteurisasi Program MBG

Koperasi susu di Jawa Timur siap menjadi pemasok utama susu pasteurisasi untuk m...

Article Image
Ratusan Siswa SRT 1 Kabupaten Pasuruan Ikuti MPLS. Mas Rusdi : Tekun Belajar. Hormati Guru dan Jangan Lupa Berdoa dan Beribadah

Sekolah Baru, Harapan Baru.Mungkin ini yang nampak dan terlihat jelas dari raut...

Article Image
Bupati Rusdi Sutejo Buka Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Pasuruan

Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Kabupaten Pasuruan menggelar acara Open Hous...