Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Gedung Pelayanan Publik Terpadu Kejari Jadi Posko Gugus Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan

Gambar berita
08 April 2020 (11:40)
Pelayanan Publik
5412x Dilihat
0 Komentar
admin

Dalam waktu dekat, Gedung Pelayanan Publik Terpadu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akan dijadikan  Posko Gugus Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

Gedung yang terletak di jalan Dr Soetomo No 25, Kecamatan Bangil itu bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat se-Kabupaten Pasuruan yang ingin mendapatkan semua informasi terkait Covid-19.

Kejari (Kepala Kejaksaan Negeri) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, sampai hari ini, persiapan sudah hampir selesai. Dimana seluruh ruangan sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Mulai dari meja, kursi, almari hingga peralatan elektronik seperti computer dan lainnya.

“Secepat mungkin kita selesaikan, karena sifatnya sudah urgent atau mendesak untuk segera digunakan,” kata Ramdhanu, di sela-sela kesibukannya, Rabu (08/04/2020).

Dijelaskannya, digunakannya Gedung Pelayanan Publik Terpadu atau yang dulu dikenal sebagai Gedung TP4D ((Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) sebagai Posko Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, tak lain setelah keberadaan TP4D resmi dihapus oleh Jaksa Agung. Dari situlah, gedung ini digunakan agar terpakai untuk kepentingan pelayanan public.

“Fungsinya sama untuk digunakan dalam bidang pelayanan public. Segala informasi terkait Covid-19 atau Virus Corona akan kita sampaikan di tempat ini,” jelasnya.

Lebih lanjut Ramdhanu menambahkan bahwasanya setiap ruangan sudah dipersiapkan untuk beberapa kepentingan. Diantaranya ruangan pengolahan data, ruang press release, hingga ruang meeting, diskusi atau rapat terbatas, serta ruangan yang bersifat umum.

Tak hanya itu, di depan posko juga telah dipasang baliho berukuran besar yang menandakan bahwa Gedung Pelayanan Publik Terpadu telah digunakan sebagai Posko Informasi Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

“Yang penting adalah ruangan pengolahan data dan ruangan yang bisa diakses oleh masyarakat, karena ini adalah posko,” tegasnya.

Sementara itu, saat ditanya seputar protap kesehatan, Ramdhanu menegaskan, setiap masyarakat yang datang, harus benar-benar melaksanakan seluruh protocol kesehatan. Yakni mencuci tangan dengan sabun yang disiapkan di wastafel, hand sanitizer hingga spray atau penyemprotan di sekitar posko. Dirinya tidak menyampaikan bahwa Posko Covid-19 bukanlah RS, sehingga apabila ada pasien atau masyarakat yang tengah memiliki gejala Covid-19, tetap diwajibkan ke layanan kesehatan.

“Posko ini bukan layanan kesehatan, tapi layanan informasi. Kalau yang lagi sakit, ya silahkan ke puskesmas, klinik atau rumah sakit. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Rusdi Serahkan SK Remisi Bebas untuk 6 WBP rutan Bangil

Siswarno (54), warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Bangil tak bisa menyembun...

Article Image
Memakai Pakaian Khas Kalimantan Selatan. Bupati Rusdi Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke 81 di Alun-alun Bangil

Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 81, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar U...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Hadiri Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di TMP Bangil

Sehari jelang HUT Kemerdekaan RI ke 81, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri...

Article Image
Persekabpas Berangkat Training Camp ke Jogjakarta

Sebagai bagian dari persiapan menuju Liga 3 Nusantara, manajemen Persekabpas mem...

Article Image
Kukuhkan 77 Anggota Paskibraka Kabupaten Pasuruan Tahun 2026. Bupati Rusdi : Selamat Bertugas. Kibarkan Sang Merah Putih dengan Sempurna

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan sebanyak 77 anggota Pasukan Pengibar B...