Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dua Raperda Perubahan Non APBD, Disahkan

Gambar berita
04 November 2022 (15:11)
Politik
2531x Dilihat
0 Komentar
admin

DPRD Kabupaten Pasuruan mengesahkan dua Raperda Perubahan non-APBD secara sekaligus.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda no. 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD. Serta Raperda no. 02 tahun 2012 tentang penyertaan modal ke pihak ketiga.

Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke IV di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (02/11/2022) siang dengan ditandai Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Pasuruan dengan DPRD.

Dari pantauan di lapangan, Penandatanganan dari Pihak Pemkab Pasuruan dilakukan oleh Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron. Sedangkan dari pihak legislatif adalah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.

Sebelum ditandatangani, acara diawali penyampaian paparan oleh Ketua Pansus Samsul Hidayat. Kemudian dilanjutkan permohonan persetujuan raperda non-APBD oleh Ketua Bapemperda, Saad Muafi.

Dalam kesempatan itu, dewan belum mengesahkan raperda perubahan perda nomor 8 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja BPBD Kabupaten Pasuruan yang dibutuhkan untuk percepatan penanganan bencana.

Padahal, raperda tersebut termasuk salah satu yang urgent bagi Pemkab Pasuruan dalam percepatan penanganan kebencanaan.

Perubahan raperda tersebut diperlukan, agar klasifikasi BPBD di Kabupaten Pasuruan bisa meningkat, dari OPD tipe B menjadi tipe A.

Karena masih OPD tipe B, maka penanganan rehabilitasi dan rekontruksi kerusakan insfrastrukur pasca bencana yang dilakukan BPBD tidak optimal lantaran harus berkoordinasi dengan OPD lain yang notebene berstatus dinas.

Sekadar diketahui, Kabupaten Pasuruan termasuk daerah yang rentan bencana alam. Buktinya, sepanjang 2021 lalu tercatat ada 288 bencana. Mulai bencana banjir, tanah longsor, hingga puting beliung.

Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron menjelaskan dua raperda tersebut sudah bisa disahkan karena pembahasannya telah tuntas.

"Sedangkan raperda yang terkait BPBD Kabupaten Pasuruan masih dalam proses untuk penyelesaian. Sedang diproses di provinsi, mungkin tinggal menunggu waktu saja," ucapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kabupaten Pasuruan Dikunjungi Peserta SSDN P4N Angkatan LXX Lemhanas RI

Kabupaten Pasuruan kedatangan peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Progra...

Article Image
Ribuan ASN Pemkab Pasuruan Ikuti Health Walk 2026

Ribuan pegawai Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengikuti Health Walk alias Jalan S...

Article Image
Pertama Kali di Kabupaten Pasuruan. Mas Rusdi Tegaskan Career Day Terbukti Buka Akses Magang, Pelatihan dan Pekerjaan

Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerja...

Article Image
Suka Duka Petugas Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan saat Rekam e-KTP ke Rumah-rumah Warga

Para petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pa...

Article Image
PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW. Hadirkan Arumi Bachsin, Ning Nawal dan Gus Azmi

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad S...