Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan Sebanyak 1.210.602 pemilih

Gambar berita
21 Juni 2023 (18:01)
Politik
11125x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Pasuruan.

Rapat tersebut digelar di Hall KPU Kabupaten Pasuruan, Rabu (21/06/2023) sore dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin.

Dari pantauan di lapangan, seluruh komisioner KPU hadir plus Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), perwakilan partai politik (Parpol) hingga PPK (panitia pemilihan kecamatan).

Acara dimulai dengan penyampaian jumlah DPT di masing-masing kecamatan. Barulah setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan diserahkan.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, rekap kali ini adalah yang terakhir dan sudah sesuai dengan regulasi. Jumlah DPT nya pun sudah fix, yakni sebanyak 1.210.602 pemilih.

"Secara regulasi, ini adalah jumlah DPT yang fix dan yang terakhir. Jumlahnya 1.210.602 pemilih," kata Faizin dalam keterangan persnya.

Jumlah DPT untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan lebih banyak. Bahkan kenaikannya mencapai 31 ribu pemilih apabila dibandingkan dengan jumlah DPT pada Pemilu 2024.

Kata Faizin, meningkatnya jumlah DPT pada Pemilu kali ini dikarenakan banyaknya jumlah pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada Pebruari 2024 mendatang.

"Naiknya jumlah pemilih ini ya karena antusiasme jumlah pemilih pemula. Apalagi banyak yang sudah berusia 17 tahun ketika pada pebruari mendatang," ucapnya.

Setelah penentuan jumlah DPT selesai, Faizin menegaskan bahwa tahapan berikutnya yang akan dilakukan KPU adalah pendaftaran DPTP atau pemilih pindah. 

Prakteknya, siapapun boleh mengurus pindah pilih. Terutama bagi pemilih yang belum masuk DPT ataupun tidak ada dalam DPTP. Selain itu, bagi siapapun yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih, maka nanti cukup dengan menggunakan KTP elektronik.

"Jangan khawatir, karena semua warga yang berusia 17 tahun boleh memilih tanpa ada kehawatiran apapun," tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Layanan Panggilan Kedaruratan Command Center 112, Komitmen Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan Maksimalkan Layanan Publik

Memaksimalkan tugas pokok dan fungsi perannya di bidang komunikasi dan informat...

Article Image
RSUD Grati Gelar Baksos Skrining Kanker Payudara dengan Teknologi ABUS

Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Grati melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) deteksi...

Article Image
Ketua dan Pengurus DPD BKPRMI Kabupaten Pasuruan Masa Khidmat 2026-2031, Dilantik

Ketua Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD...

Article Image
Kabupaten Pasuruan Dikunjungi Peserta SSDN P4N Angkatan LXX Lemhanas RI

Kabupaten Pasuruan kedatangan peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Progra...

Article Image
Ribuan ASN Pemkab Pasuruan Ikuti Health Walk 2026

Ribuan pegawai Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengikuti Health Walk alias Jalan S...