Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

DPRD Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Periode 2018-2023

Gambar berita
07 Agustus 2023 (17:10)
Politik
4107x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

DPRD Kabupaten Pasuruan mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (07/08/2023) siang.

Di hadapan para pimpinan dan anggota DPRD dan undangan lainnya, Sudiono menyampaikan bahwa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Periode 2018-2023 akan berakhir pada hari minggu, tanggal 24 september 2023. 

Selain itu, Mas Dion-sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini juga mengumumkan pengunduran diri Bupati Pasuruan lantaran akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. 

"Rapat Paripurna hari ini ada dua agenda, yakni pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan serta pengumuman pengunduran diri Bupati Pasuruan lantaran mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI," katanya.

Dijelaskan Dion, pengumuman akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Pasuruan tersebut berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Yang mana pada Pasal 79 Ayat 1 mengisyaratkan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Setelah itu diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sedangkan perihal pemberhentiannya, lanjutnya, merujuk pada pasal sebelumnya, yaitu Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a, yaitu diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Sesuai surat Gubernur Jawa Timur nomor 131/26441/011.2/2023 mengamanatkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan Pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jawa Timur.

"Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasuruan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 adalah lima tahun terhitung sejak tanggal 24 September 2018 dan akan berakhir pada tanggal 24 September 2023," imbuhnya.

Sementara itu, rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dengan dua agenda ini dihadiri Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron, para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, para Kepala Perangkat Daerah hingga camat se-Kabupaten Pasuruan. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kabupaten Pasuruan Dikunjungi Peserta SSDN P4N Angkatan LXX Lemhanas RI

Kabupaten Pasuruan kedatangan peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Progra...

Article Image
Ribuan ASN Pemkab Pasuruan Ikuti Health Walk 2026

Ribuan pegawai Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengikuti Health Walk alias Jalan S...

Article Image
Pertama Kali di Kabupaten Pasuruan. Mas Rusdi Tegaskan Career Day Terbukti Buka Akses Magang, Pelatihan dan Pekerjaan

Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerja...

Article Image
Suka Duka Petugas Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan saat Rekam e-KTP ke Rumah-rumah Warga

Para petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pa...

Article Image
PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW. Hadirkan Arumi Bachsin, Ning Nawal dan Gus Azmi

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad S...