Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan Targetkan Cetak 50 Ribu Keping KIA

Gambar berita
08 Maret 2021 (13:30)
Pelayanan Publik
3858x Dilihat
0 Komentar
admin

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kabupaten Pasuruan akan mencetak sebanyak 50 ribu keping KIA (kartu Identitas Anak), tahun ini.

Jumlah tersebut merupakan target yang dipatok untuk meningkatkan jumlah kepemilikan, sekaligus pemenuhan hak konstitusional anak.

Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

‘’Setiap anak sebelum memiliki KTP diwajibkan memiliki KIA. Hal itu bertujuan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak. Kartu itu sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,’’ kata Yudha, saat ditemui di kantornya, Senin (08/03/2021).

Sampai dengan saat ini, jumlah KIA yang sudah dicetak di Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan mencapai sekitar 10 ribu keping. Kata Yudha, untuk mencetak KIA, pihaknya memiliki dua mesin pencetak yang nanti akan ditambah dengan mesin baru.

“Semoga tahun ini bisa kita tambah satu mesin pencetak lagi, supaya peningkatan pelayanan juga semakin maksimal,” terangnya.

Dijelaskannya, diterbitkannya KIA di Kabupaten Pasuruan terhitung mulai akhir 2019. Selama kurun waktua 2019-2020, total KIA yang sudah terbit mencapai 40 ribu keping. Apabila dikalkulasikan dengan target tahun ini, maka setidaknya ada 90 ribu KIA yang akan terbit.

Lalu bagaimana dengan cakupan KIA, menurut Yudha, jika diprosentasekan dengan jumlah penduduk usia 0-16 tahun yang mencapai 387.306 anak, maka cakupannya masih mencapai 23.23 persen.

“Memang masih sedikit kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk yang berusia 0-16 tahun. Semoga semakin banyak target KIA yang kita selesaikan di tahun-tahun mendatang,” ucapnya.

Seperti diketahui, KIA bisa digunakan untuk mengurus suatu dokumen kependudukan atau urusan lainnya seperti pendidikan. Biasanya, anak yang daftar sekolah TK, SD atau SMP, salah satu syaratnya harus memiliki KIA.

‘’Kami telah meminta kepada sekolah untuk kerja sama pembuatan KIA bagi anak didik yang belum memiliki KIA,’’ ucapn Yudha. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kebakaran di Bromo Merembet ke Bukit Cinta. Pemkab Pasuruan Siagakan Banyak Kendaraan Damkar dan Tangki Air ke Kawasan Wisata Vital Lainnya

Sampai hari kesebelas, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih terjadi di Tam...

Article Image
Pemkab Pasuruan bersama TNI, POLRI, BPBD Jatim dan BNBP Terus Bahu Membahu Padamkan Kebakaran di Bromo

Sejak hari ketujuh sampai hari kesepuluh, tepatnya Selasa (11/8/2026), Kebakaran...

Article Image
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Launching Kampung MANDIRI

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo melaunching Kamp...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bangun Klinik Kesehatan di Pondok Pesantren

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui salah satu program prioritas Bupati Pasuru...

Article Image
Puluhan Tahun, Kampung Pia di Kejapanan Gempol Tetap Jadi Sentranya Pia di Pasuruan Raya

Hingga saat ini, bisnis pembuatan kue pia di Kampung Pia Dusun Warurejo, Desa Ke...