Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Disnaker buka Posko Pengaduan THR

Gambar berita
01 April 2024 (13:08)
Pelayanan Publik
2307x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini sudah dibuka sejak dua minggu lalu, tepatnya di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan. Hanya saja, hingga berita ini ditulis, posko ini masih sepi pengunjung.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Nur Kholis melalui Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial, Achmad Imam Ghozali mengatakan, batas akhir pembayaran THR bagi perusahaan adalah H-7 Lebaran.

Namun sampai saat ini belum ada satu perusahaan pun yang memanfaatkan posko THR Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan. Bisa jadi penyebabnya karena tupoksi Disnaker Kabupaten Pasuruan yang hanya bersifat pembinaan saja.

Dalam artian hanya menerima pengaduan tapi tidak ada tupoksi untuk menindaklanjuti dengan sejumlah action. Terlebih ketika ada perusahaan yang belum membayarkan THR nya kepada para pegawai.

"Kami hanya fungsi pembinaan, tapi penekanan atau pengawasan tidak ada. Semuanya ada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi," kata Imam saat ditemui di ruangannya, Senin (1/4/2024).

Meski sepi pengunjung, posko THR Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan masih akan tetap buka sampai tanggal 16 April 2024. Kata Imam, biasanya pengaduan baru ramai di H-7 Lebaran. Hal ini karena perusahaan biasanya menunda pembayaran THR hingga mendekati batas akhir.

“Pengaduan di posko THR online belum pada masuk, biasanya H-7 belum dibayarkan,” katanya.

Imam menjelaskan, besaran THR yang dibayarkan setara dengan gaji karyawan 1 bulan.

“Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun, THR yang dibayarkan sebesar 1 bulan gaji,” terangnya.

Lebih lanjut Imam menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan denda 2 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada negara jika ada perusahaan yang melanggar aturan ini.

"Kalau THR tidak diberikan, maka Pemerintah Pusat akan memberikan denda dua persen," singkatnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Stok Beras di Kabupaten Pasuruan Aman Hingga Pertengahan 2026

Stok beras di Kabupaten Pasuruan aman sampai pertengahan tahun 2026 mendatang.St...

Article Image
Harga Bawang dan Telur di Sejumlah Pasar Tradisional, Merangkak Naik

Menjelang Natal dan tahun baru 2026, harga sejumlah bahan pokok di pasar-pasar t...

Article Image
Nataru, Satgas Pangan Pasuruan Sidak Pasar Tradisional Hingga Mini Market

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Pasuruan menggelar inspeksi mendadak (sid...

Article Image
14 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan. Jalan Sumbersuko - Wonosunyo Mulus Lagi

Setelah lebih dari 14 tahun belum tersentuh perbaikan, jalan menuju Desa Wonosun...

Article Image
BUNDA PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Keliling Serahkan Bantuan APE

Sejumlah PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) di Kabupaten Pasuruan menerima bantuan...