Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan Intens Sosialisasikan Larangan Potong Sapi Betina Produktif

Gambar berita
12 Januari 2022 (11:30)
Pelayanan Publik
5534x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemerintah Kabupaten Pasuruan tak henti mensosialisasikan larangan pemotongan sapi betina produktif kepada masyarakat. Utamanya para tukang jagal sapi.

Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu mengatakan, sosialisasi larangan memotong sapi betina produktif penting dilakukan agar populasinya tetap terjaga. Dalam artian minimal tidak semakin berkurang jumlahnya dari waktu ke waktu.

"Kalau populasi sapi potong sekitar 116 ribu ekor lebih di semua wilayah di Kabupaten Pasuruan. Yang jelas kita percaya bahwa populasinya akan terus bertambah seiiring pemahaman masyarakat untuk tidak memotong sapi betina yang masih produktif," kata Diana saat ditemui di kantornya, Rabu (12/01/2022) siang.

Sosialisasi larangan memotong sapi betina produktif dilakukan melalui penyuluhan kepada para tukang jagal yang bertugas di 10 RPH (Rumah Pemotongan Hewan), peternak hingga masyarakat umum. Kata Diana, selama penyuluhan berlangsung, pihaknya selalu menyampaikan isi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Dalam Pasal 18 ayat 2 disebutkan, ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik. Kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

Hanya saja, pelarangan memotong sapi betina produktid bukan berarti sapi betina benar-benar dilarang dipotong. Larangan tersebut gugur apabila hewan betina sudah berumur lebih dari delapan tahun atau sudah beranak lebih dari lima kali; tidak produktif atau majir; mengalami kecelakaan yang berat; menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunannya sehingga tidak baik untuk ternak bibit dan lainnya.

"Termasuk ketika sapi betina menderita penyakit menular yang menurut dokter hewan pemerintah harus dibunuh atau dipotong bersyarat demi memberantas dan mencegah penyebaran penyakitnya, atau menderita penyakit yang mengancam jiwanya, serta membahayakan keselamatan manusia. Itu semua masuk dalam kategori sapi betina yang boleh dipotong," tegasnya.

Diakui Diana, di masyarakat itu sendiri, kesadaran untuk tidak memotong sapi betina produktif sudah bagus meski ia meyakini masih adanya 1 atau 2 orang yang memotongnya dengan alasan lantaran harga beli nya lebih murah ketimbang sapi jantan. 

“Kalau ditanya kesadaran masyarakat, sudah bagus. Kalaupun ada yang belum mengetahui aturan-aturan pelarangan potong sapi betina itu, makanya kita gelar sosialisasi supaya yang belum tahu jadi tahu," jelasnya.

Sementara itu, saat ditanya perihal pelanggar larangan pemotongan sapi betina produktif, Diana menegaskan bahwa dalam Pasal 86 UU Peternakan dan Kesehatan Hewan disebutkan, pemotongan ternak ruminansia kecil betina produktif dipidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan atau denda sedikitnya Rp 1 juta dan maksimal Rp 5 juta.

Sedangkan pemotongan ternak ruminansia besar betina produktif dipidana kurungan paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan dan atau denda minimal Rp 5 juta dan paling banyak Rp 25 juta.

Pelanggaran Pasal 18 UU tersebut juga termasuk pelanggaran yang dikenakan sanksi administrative, antara lain, peringatan secara tertulis, penghentian sementara izin pemotongan (jagal), pencabutan izin pemotongan (jagal), dan pengenaan denda.

"Kalau Undang-Undang sudah jelas aturannya dibuat untuk tidak dilanggar. Kalau dilanggar, ada sanksi yang diberikan sebagai resiko atau konsekuensi akibat melanggar," ucapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kabupaten Pasuruan Dikunjungi Peserta SSDN P4N Angkatan LXX Lemhanas RI

Kabupaten Pasuruan kedatangan peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Progra...

Article Image
Ribuan ASN Pemkab Pasuruan Ikuti Health Walk 2026

Ribuan pegawai Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengikuti Health Walk alias Jalan S...

Article Image
Pertama Kali di Kabupaten Pasuruan. Mas Rusdi Tegaskan Career Day Terbukti Buka Akses Magang, Pelatihan dan Pekerjaan

Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerja...

Article Image
Suka Duka Petugas Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan saat Rekam e-KTP ke Rumah-rumah Warga

Para petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pa...

Article Image
PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW. Hadirkan Arumi Bachsin, Ning Nawal dan Gus Azmi

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad S...