Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Buka Posko THR Keagamaan

Gambar berita
02 Maret 2026 (13:14)
Pelayanan Publik
437x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Per 27 Pebruari 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaaan.

Posko ini dibuka sampai Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, dan lokasinya jadi satu dengan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan di Bangil.

Dalam dua hari terakhir, ada saja para pekerja yang datang untuk bisa difasilitasi dalam hal pemberian THR. 

Salah satunya adalah Udik (28), warga Kecamatan Bangil. Ia mengaku belum pernah menerima THR dari tempatnya bekerja. Padahal ia sudah bekerja selama lima tahun. 

"Saya sudah bekerja lima tahun, dan belum pernah dapat THR sama sekali. Ada yang cair tapi cuma beberapa anak saja," ungkapnya.

Dengan mendatangi Posko THR Kabupaten Pasuruan, Udik berharap ada jawaban dari perusahaan agar menyalurkan THR seperti yang diterima teman-temannya yang lain.

"Harapannya dapat THR buat kebutuhan lebaran," singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Rakhmat Syarifudin mengatakan, selama menerima aduan, pihaknya akan langsung meneruskannya kepada perusahaan yang bersangkutan, serta memastikan faktor iya atau tidak diberikannya THR kepada para pekerja.

"Kami berharap apabila ada persoalan, silahkan datang ke Pokso THR. Insya Allah akan kami fasilitasi dan tindaklanjuti sampai ada jawabannya," tegasnya. 

Lebih lanjut Rakhmat menegaskan bahwa biasanya pengaduan baru ramai di H-7 Lebaran. Hal ini karena perusahaan biasanya menunda pembayaran THR hingga mendekati batas akhir.

"Biasanya H-7 hari raya itu baru mulai dibayarkan karena aturannya paling lambat seminggu sebelum hari raya," terangnya.

Rakhmat menjelaskan, besaran THR yang dibayarkan setara dengan gaji karyawan 1 bulan.

"Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun, THR yang dibayarkan sebesar 1 bulan gaji," terangnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Apresiasi BPK dan DPR RI Ajak Kepala Desa Pahami Pengelolaan Dana Desa Secara Transparan dan Akuntabel

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat...

Article Image
Efisiensi Penyerapan DBHCHT, Mas Rusdi Minta Alokasi 2026 Harus Banyak Inovasi Sosialisasi

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Bagi Has...

Article Image
Kumpulkan Kepala Pasar. Mas Rusdi Tegaskan Aset Daerah yang dikelola Oknum Tak Bertanggung Jawab Harus Ditertibkan

Pasar sebagai cerminan denyut kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, harus dija...

Article Image
Serahkan SK Tugas Tambahan Kepala Puskesmas. Bupati Rusdi : Kepala Puskesmas Itu Harus Aware, Pintar Manajerial dan Berdedikasi Tinggi

Sebanyak 32 dokter di Kabupaten Pasuruan menerima SK Tugas Tambahan Kepala Puske...

Article Image
Serahkan SK Kepala Puskesmas, Bupati Rusdi Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Prima

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuru...