Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kemenag Kabupaten Pasuruan Perketat Perijinan Legalitas Madin Baru

Gambar berita
19 September 2018 (15:27)
Pelayanan Publik
4743x Dilihat
0 Komentar
admin

Sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 21 tahun 2016 tentang wajib Madrasah Diniyah (Madin), jumlah pengajuan legalitas madin semakin tinggi.

Meskipun tahun ini Kementrian Agama (Kemenag) kabupaten Pasuruan melakukan pengetatan perizinan, akan tetapi, setidaknya sudah ada 63 Madin baru yang mengajukan.

Achmad Sarjono, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan mengatakan, dari jumlah tersebut, 13 madin sudah terbit izinnya, dan sisanya masih dalam proses.

“Lebih banyak yang masih proses, karena memang banyak persyaratan yang harus dilengkapi,” kata Sarjono saat ditemui di kantornya, Rabu (19/09/2018).

Salah satu syarat yang dimaksud yakni setiap madin diwajibkan sudah memiliki gedung sendiri dan tidak boleh menumpang di lembaga lain. Selain itu juga harus sudah beroperasi 2 tahun, mempunyai 4 guru madin dan siswa minimal 60 santri. Kata Sarjono, termasuk jarak antara satu madin dengan madin lainnya minimal 1 KM.

“Tujuannya untuk mengurangi adanya permasalahan, misal rebutan murid dan kalau memang dibutuhkan harus ada rekomendasi dari desa,” jelasnya.

Dari Kemenag sendiri sejatinya sudah meminta adanya moratorium legalitas madin ke pusat. Namun karena merupakan kegiatan berbasis masyarakat, sehingga kemenag Pusat melarang ada pembatasan.

“Sehingga langkah kita tetap memberikan pengetatan, seperti sudah memiliki gedung agar yang terlegalitas benar-benar yang sudah siap beroperasi penuh,” beber dia.

Lebih lanjut Sarjono menjelaskan bahwa sampai saat ini terdata jumlah madin yang terlegalitas sudah mencapai 1.403. Dari jumlah tersebut sejatinya sudah cukup tinggi. Karena idealnya jumlah madin sama seperti total jumlah SD dan MI yang hanya mencapai 1007 sekolah se Kabupaten Pasuruan.

“Setelah tingginya pengajuan legalitas madin pada tahun 2017 yang bertambah 107 Madin dengan total 1.391 madin. Sampai kemarin jumlahnya memang terus tinggi yang mengajukan,” imbuhnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Wujudkan Fasilitas Olahraga yang Layak dan Nyaman, Pemkab Pasuruan Perbaiki GOR Sasana Krida Anoraga

Gedung Olahraga (Gor) Sasana Krida Anoraga Raci, kini diperbaiki. Pemerinta...

Article Image
Salurkan Bakat Minat di Bidang Seni, Pemkab Pasuruan Gelar Kejuaraan Drumband Street Parade Bupati Cup 2026

Puluhan grup marching band SD, SMP dan SMA sederajat se-Kabupaten Pasuruan mengi...

Article Image
Layanan Panggilan Kedaruratan Command Center 112, Komitmen Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan Maksimalkan Layanan Publik

Memaksimalkan tugas pokok dan fungsi perannya di bidang komunikasi dan informat...

Article Image
RSUD Grati Gelar Baksos Skrining Kanker Payudara dengan Teknologi ABUS

Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Grati melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) deteksi...

Article Image
Ketua dan Pengurus DPD BKPRMI Kabupaten Pasuruan Masa Khidmat 2026-2031, Dilantik

Ketua Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD...