Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dua Pekan, Polres Pasuruan Tangkap 1771 Pelaku Kejahatan

Gambar berita
05 September 2018 (16:59)
Umum
2830x Dilihat
0 Komentar
admin
Dua pekan, Polres Pasuruan berhasil menangkap 1771 orang tersangka  yang terjerat 1759 kasus tindak kejahatan.
 
Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono dalam Jumpa Pers dengan Awak Media, di depan Gedung Tunggal Panaluan Polres Pasuruan, Rabu (05/09/2018) sore.
 
Dalam rilis tersebut, Raydian membeberkan seluruh kasus, diantaranya 1698 tersangka kasus premanisme, 15 tersangka dari 15 kasus miras, 11 orang PSK (Penjajah Seks Komersial), 11 orang tersangka dari 9 kasus narkoba, 14 tersangka dari 10 kasus judi, 11 orang tersangka dari 8 kasus curat, 6 tersangka dari 5 kasus curas, serta 3 tersangka dari 2 kasus pengeroyokan.
 
Dari tangkapan terbanyak tersebut, polisi berhasil mengamankan banyak barang bukti, seperti 1 unit mobil pick up, 1 buah proyektor, 1 buah pedang, 4 sarung, 1 sepeda pancal, 9 handphone, 1 doosbook, 1 buah obeng, 4 unit sepeda motor, 1 buah elpiji, 28 sendok, 1 kartu domino, 6 buah rekapan, 3 buah bolpoint, 6 buah dadu, 3 buah perlak, 2 lembar beberan, 2 b uah pisau, uang senilai Rp 1.682.000, sabu seberat 5,46 gram, 3 buah pipet, dan 186 butir logo Y. Kata Raydian, seluruh hasil tangkapan telah diamankan, untuk selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti.
 
Tak selesai sampai di situ, Raydian juga memaparkan tangkapan terbaru dalam kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yang dilakukan Aminulloh, Much Chasinir Risqi dan Sulaiman alias Hamzah yang merupakan warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo.
 
Ketiga pelaku tersebut ditangkap Tim Sakera Polres Pasuruan saat melakukan aksinya di sekitar jalan desa yang termasuk Dusun Pager, Desa Psger, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (01/09/2018) malam.
 
“Ketiga pelaku kita tangkap 4 hari kemudian, di dalam rumah salah satu pelaku, sekaligus 2 barang bukti, yakni 1 unit sepeda motor honda Sonic warna merah putih dan 1 unit nsepeda motor honda Grand warna hitam. Pelaku nkita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan,” beber Raydian. (emil)

Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
33 Truk Operasional Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan ke Desa/Kelurahan

Fasilitas hingga sarana dan prasarana yang ada di dalam Koperasi Desa/Kelurahan...

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...

Article Image
Resmikan Rizqy Sport Center. Mas Rusdi Acungi Jempol Masyarakat Bantu Pemerintah Majukan Perolahragaan di Daerah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meresmikan Rizqy Sport Center, Sabtu (4/4/2026).Pe...