Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Satpol PP Grebek Warung Penjual Miras Illegal di Pandaan

Gambar berita
22 September 2025 (17:02)
Pemerintahan
1437x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Peredaran minuman keras (miras) illegal di Kabupaten Pasuruan masih saja terjadi. 

Baru-baru ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan kembali menindak peredaran ilegal, tepatnya di sebuah warung di Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. 

Warung tersebut diketahui milik ARS. Saat digerebek, petugas menemukan miras dengan kadar alkohol bervariasi, mulai 4,8 persen hingga 50 persen.

Botol-botol itu dipajang terang-terangan. Dan sebagian ditaruh di dalam kardus

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menegaskan razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras.

“Kami tidak ingin miras beredar bebas di tengah masyarakat karena dampaknya sangat meresahkan,” kata Ridho di sela-sela kesibukannya, Senin (22/9/2025).

Menurut Rido, operasi ini dilakukan, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di warung tersebut.

“Begitu ada informasi, kami langsung tindak lanjuti. Hasilnya, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ridho menegaskan bahwa Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.

Aturan itu menegaskan, setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol golongan B dan C di luar hotel, bar, dan restoran, wajib mendapat izin dari kepala daerah.

Artinya, praktik penjualan tanpa izin resmi otomatis ilegal dan berpotensi berujung sanksi.

“Peredaran minuman beralkohol secara ilegal tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membawa risiko sosial. Tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal kerap berawal dari konsumsi alkohol,” jelasnya.

Dari lokasi tersebut, sebanyak 196 botol miras berbagai merek berhasil diamankan. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Warga Desa Mlaten Gelar Selamatan Desa dan Petik Laut, Wakil Bupati Pasuruan Harap Tradisi Terus Lestari

Masyarakat Dusun Pesisir, Desa Mlaten, Kecamatan Nguling menggelar acara Selamat...

Article Image
Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Disahkan Jadi Perda

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akhirnya diresm...

Article Image
Ratusan CPNS Dilantik Jadi PNS Pemkab Pasuruan. Mas Rusdi : Tingkatkan Kompetensi, Jadilah ASN yang Berakhlaqul Karimah

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melantik ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS...

Article Image
Taman Chandra. Pilihan Satu-Satunya Tempat Wisata Gratis Mulai Sore sampai Malam

Masih bingung mencari tempat wisata yang super duper meriah di Pasuruan?Jawabann...

Article Image
Rayakan Hari Bhayangkara ke-80, Wabup Shobih Gowes Bareng Polres Pasuruan dan Santri PP Dalwa

Polres Pasuruan menggelar kegiatan Gowes Bareng Ulama dan Umaro pada Jumat, 26 J...