Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Hari Terakhir Registrasi, Jumlah Pelanggan Tembus 302 Juta

Gambar berita
28 Februari 2018 (16:36)
Pelayanan Publik
4030x Dilihat
0 Komentar
admin

Sampai hari terakhir batas waktu pendaftaran ulang kartu prabayar, Rabu (28/02/2018), jumlah pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di tanah air yang telah melakukan registrasi sebanyak 302 juta pelanggan atau sekitar 90 persen lebih dari total keseluruhan pengguna jasa telekomunikasi di tanah air yang berjumlah 360 juta pelanggan. Kata Prof. Dr. Henry Subiakto Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bidang Hukum, jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah sampai pukul 24.00 malam nanti.

Kepada Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, pria ramah yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIPOL Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu memprediksikan jika jumlah tersebut akan terus bertambah. Ia menargetkan sekitar 310 juta nomor yang segera teregister.      

Henry  menegaskan, bagi pelanggan yang masih belum melakukan registrasi sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan masih diberikan dispensasi penggunaan nomor kartu prabayarnya sampai tanggal 15 Februari 2018. Tetapi sifatnya hanya dapat menerima panggilan masuk dan sms.

“Bagi pelanggan yang masih belum registrasi sampai batas akhir yang telah ditentukan, nomornya akan diblokir secara bertahap. Awalnya, mereka tidak bisa call out lagi, hanya call in dan menerima SMS. Itu-pun hanya diberi masa toleransi sampai 2 minggu saja. Sesudah itu benar-benar akan diblokir”, jelasnya.

Waktu tadi diwawancarai Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/02/2018), Henry mengatakan, kebijakan untuk melakukan registrasi merupakan sebuah keharusan. Meskipun seandainya ada yang masih tidak melakukannya dengan alasan akan membeli nomor baru, tetap akan divalidasi terlebih dulu sebagai syarat aktivasi kartu. Semuanya tetap harus mencantumkan data-data yang dibutuhkan untuk registrasi.       

Diketahui, per 31 Oktober 2017, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut berlaku baik bagi pelanggan lama maupun baru. Jika tidak melakukan registrasi sampai tanggal 28 Februari 2018, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.

Kementerian Kominfo menyatakan bahwa tujuan kebijakan registrasi ulang kartu SIM prabayar  untuk mendukung perkembangan ekonomi digital, dimana transaksi keuangan secara online menjadi lebih aman dengan identitas yang benar. Di sisi lain, registrasi ulang kartu SIM dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan di dunia maya serta bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya. Dengan tata kelola registrasi yang baik maka akan menekan tindak cyber crime, termasuk hate speech atau ujaran kebencian juga fake news atau berita palsu/ hoax.   

Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK adalah: (16 ). Sedangkan untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Dalam pelaksanaannya di lapangan, Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan mendukung penuh program kebijakan pendaftaran ulang kartu prabayar dengan terus gencar melakukan sosialisasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya melakukan registrasi, baik melalui pemberitaan maupun dalam bentuk publikasi di berbagai platform media. (Eka Maria)

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...

Article Image
Bosai Mineral Group dan SIER Lakukan Kunjungan Tindak Lanjut ke Bupati Pasuruan, Komitmen Investasi Diperkuat

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima kunjungan tindak lanjut dari PT. Bosai Mi...

Article Image
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Pasuruan Gandeng PT. RWM Terapkan Teknologi RDF

Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan...