Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

BKSDA Jatim Gagalkan Jual Beli Satwa Endemi Illegal

Gambar berita
29 Maret 2021 (12:17)
Umum
3878x Dilihat
0 Komentar
admin

Jual beli satwa endemi Indonesia secara illegal, masih terjadi hingga kini.

Kali ini dilakukan oleh Sinwani (35), warga Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini terbukti bersalah, lantaran memperjual belikan fauna asli Indonesia tanpa kepemilikan dokumen yang legal.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak 6 bulan terakhir.

Ironisnya, meski baru seumur jagung, tapi pelaku sudah berhasil menjual sampai 125  ekor satwa hingga ke Jawa Tengah.

“Pelaku ini juga menjual satwa melalui media sosial (medsos), dan dijual sampai ke Jawa Tengah. Jumlahnya juga mencapai 125 ekor,” kata Kapolres saat menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan, Senin (29/03/2021) siang.

Dijelaskan Kapolres, jenis satwa yang dijual oleh pelaku bermacam-macam. Mulai dari Kakak Tua Jambul Kuning, Kakak Tua Raja, Burung Nuri Bayan hingga Lutung Jawa. Seluruh satwa tersebut diperjual belikan dengan harga bervariasi. Seperti Lutung Jawa yang dijual dengan harga Rp 1,5 juta. Kemudian Kakatua Raja dengan bandrol Rp 6-7 Juta, Kakatua jambul kuning antara Rp 3-3,5 juta, serta Nuri Bayan dengan harga Rp 1,5-2 juta.

“Harganya bermacam-macam, karena satwanya juga berbeda. Kita tangkap tanggal 23 Maret 2021 di rumahnya,” jelasnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 ekor lutung jawa, 1 ekor burung kakaktua koki, 1 ekor burung kakatua raja, 8 ekor burung buri bayan betina dan 2 ekor nuri jantan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

“Tersangka diancam dengan pidana 5 tahun penjara.Karena terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati tanpa dokumen kepemilikan yang sah alias illegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Konservasi Wilayah VI Probolinggo BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Jatim, Mamad Ruhimat menegaskan bahwa satwa-satwa tersebut akan dirawat di penangkaran yang berada di Batu. Setelah dinyatakan sehat dan siap untuk dilepaskan ke alam bebas, maka akan langsung dilepas liarkan.

“Sementara kita rawat di penangkapan untuk dicek kesehatannya. Kalau sudah sehat dan siap dialam liarkan, maka akan langsung kita lepas,” terangnya.

Lebih lanjut Mamat berharap agar aksi illegal yang dilakukan oleh warga Bangil sebagai kali terakhir. Jikalau ada masyarakat yang ingin memelihara, maka harus memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh BKSDA.

“Saya berharap agar kejadian ini menjadi terakhir kalinya. Yang jelas Satwa ini bukan untuk dipelihara atau diperjual belikan, tapi kalaupun warga ingin melakukan penangkaran, harus ada prosedur yang dilengkapi,” tutupnya. (emil)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Promo Tiket Murah. Ribuan Wisatawan Serbu Saygon Waterpark

Musim liburan sekolah seperti saat ini, tempat wisata Saygon Waterpark Pasuruan...

Article Image
Wabup Shobih Lepas 1000 Lebih Peserta MTB di Bangil Kota Baru Sekaligus Apresiasi Kontribusi Rumah Subsidi

Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori mengapresiasi penyelenggaraan event Moun...

Article Image
Hadiri Seminar HUT IBI ke 75. Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Ajak Bidan Semangat Turunkan AKI, AKB dan Stunting

Ratusan bidan se-Kabupaten Pasuruan mengikuti seminar Kesehatan dalam rangka HU...

Article Image
Dibangun Sejak Zaman Belanda, Jembatan Penghubung Kecamatan Rejoso dan Lekok Akhirnya Diperbaiki

Puluhan tahun sejak zaman Belanda, Jembatan yang menjadi penghubung antar dua...

Article Image
Pujasera Jarwo di Desa Martopuro, Ditutup Sementara

Per Senin (29/6/2026), Pemerintah Kabupaten Pasuruan menutup sementara aktivita...