Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

231 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Bangil Terima Remisi Lebaran

Gambar berita
02 Mei 2022 (09:28)
Umum
2755x Dilihat
0 Komentar
admin

Sebanyak 231 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Bangil menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Remisi tersebut diberikan setiap tahunnya kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substansi.

Kepala Rutan Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo menjelaskan, dari 231 WPB yang menerima remisi terdiri dari 197 WBP yang menerima remisi normal dan 34 WBP yang menerima remisi PP 99 alias narapidana yang tersangkut urusan narkoba.

"Kalau remisi normal itu ya narapidana yang tersangkut kasus hukum apapun, kecuali narkoba yang pidananya 5 tahun dan korupsi," kata Adi di sela-sela kesibukannya, Senin (02/05/2022) pagi.

Besaran remisi yang diberikan kepada narapidana bervariasi. Kata Karutan, rata-rata mereka menerima potongan tahanan antara 15 hari sampai 1 bulan. Terutama narapidana yang menerima remisi 1 bulan, jumlahnya paling banyak sampai 110 orang.

"Paling banyak narapidana menerima remisi sampai 110 orang. Kemudian ada 87 orang yang menerima potongan 15 hari. Itu yang paling banyak," akunya.

Lebih lanjut Adi menegaskan bahwa dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, tercatat ada 1 WBP yang dinyatakan bebas. Yakni Sulaihon (32), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan yang tersandung kasus 363 alias pencurian.

"Sulaihon ini sudah menjalani tiga perempat masa tahanan. Masa bebasnya sebenarnya 17 mei. Tapi karena dapat remisi, jadi hari ini menerima remisi bebas," terangnya.

Sementara itu, ratusan narapidana yang menerima remisi wajib memenuhi persyaratan diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan untuk narapidana dewasa dan 3 bulan untuk anak pidana. Tidak terdaftar pada register F alias buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, telah mengikuti program pembinaan  dengan predikat baik dan syarat lainnya.

"Tidak sedang menjalani kurungan sebagai pengganti denda dan uang pengganti dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana perkara korupsi," urai Adi. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Hadiri Halal Bihalal PD Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PD Muhamma...

Article Image
33 Truk Operasional Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan ke Desa/Kelurahan

Fasilitas hingga sarana dan prasarana yang ada di dalam Koperasi Desa/Kelurahan...

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...

Article Image
Pondok Pesantren Ngalah. Konsisten Pertahankan Nilai-Nilai Multikulturalisme Bangsa

Kita ketahui bersama, Indonesia adalah negeri yang dikenal akan keberagaman suku...

Article Image
Ribuan Durian Meriahkan Selamatan Desa Kronto, Lumbang

Meski tak sebanyak tahun lalu, pesona buah durian di Desa Kronto, Kecamatan Lumb...