Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Tak Capai Target di tahun lalu, Retribusi Tera dan Tera Ulang di Kabupaten Pasuruan Tahun Ini Digenjot Dari Awal

Gambar berita
19 Februari 2022 (10:57)
Pelayanan Publik
2857x Dilihat
0 Komentar
admin

Retribusi tera dan tera ulang di Kabupaten Pasuruan di tahun 2021 kemarin tak mencapai target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Ferry melalui Kabid Metrologi Legal, Suprapto mengatakan, pada tahun lalu, PAD dari sektor tera dan tera ulang ditargetkan mencapai Rp 500 juta.

Namun hingga akhir Desember 2021, total retribusi yang terkumpul hanya mencapai Rp 487 juta. Itu artinya masih kurang Rp 12 juta lagi untuk bisa sampai target.

"Memang kami targetkan Rp 500 juta dari hasil tera dan tera ulang selama setahun. Namun sampai akhir bulan Desember hanya bisa terkumpul sebesar Rp 487 juta," kata Suprapto saat ditemui di ruangannya, Jumat (18/02/2022) siang.

Tak tercapainya target retribusi PAD Kabupaten Pasuruan di tahun lalu lanjut Suprapto, disebabkan dampak pandemi covid-19 yang berkepanjangan. Sehingga banyak perusahaan yang collabs atau bangkrut, dan buntutnya tak ada kegiatan tera maupun tera ulang ataupun menundanya.

"Karena pandemi yang sangat lama, sehingga banyak perusahaan yang bangkrut. Ada juga yang menunda tera dan tera ulang di tahun lalu, sehingga baru akan tera lagi di tahun ini," terangnya.

Untuk perusahaan yang menunda atau tidak melakukan tera setiap tahunnya wajib mengganti denda. Menurut Suprapto, denda yang dikenakan sebesar Rp 1 juta.

"Ada denda yang dibebankan kepada perusahaan apabila menunda atau tidak melaksanakan kewajiban tera dan tera ulang setiap tahunna. Besarannya Rp 1 juta," jelasnya.

Seperti diketahui, tera dan tera ulang sangat penting untuk dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal akurasi takaran atau timbangan barang.

Kata Suprapto, pemerintah akan terus melakukan pengawasan alat timbang yang digunakan oleh para pelaku usaha, agar para konsumen juga mendapatkan perlindungan. Oleh karenanya, tahun ini ia optimis target rertribusi tera dan tera ulang bisa berkontribusi pada PAD sesuai target Rp 500 juta dalam satu tahun.

"Kalau kemarin kita lebih pada target UTTP yang jumlahnya harus terpenuhi. Namun PAD nya yang tidak fokus. Dan tahun ini, dua duanya harus balance," singkatnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
RSUD Grati Gelar Baksos Skrining Kanker Payudara dengan Teknologi ABUS

Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Grati melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) deteksi...

Article Image
Ketua dan Pengurus DPD BKPRMI Kabupaten Pasuruan Masa Khidmat 2026-2031, Dilantik

Ketua Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD...

Article Image
Kabupaten Pasuruan Dikunjungi Peserta SSDN P4N Angkatan LXX Lemhanas RI

Kabupaten Pasuruan kedatangan peserta Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) Progra...

Article Image
Ribuan ASN Pemkab Pasuruan Ikuti Health Walk 2026

Ribuan pegawai Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengikuti Health Walk alias Jalan S...

Article Image
Pertama Kali di Kabupaten Pasuruan. Mas Rusdi Tegaskan Career Day Terbukti Buka Akses Magang, Pelatihan dan Pekerjaan

Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerja...