Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Buron 4 Tahun, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Utama Pembunuhan Berencana Warga Puspo

Gambar berita
30 September 2020 (14:07)
Olahraga
3762x Dilihat
0 Komentar
admin

Setelah buron 4 tahun,  Lindang Bin Satiman (30), tersangka utama pembunuhan Kasman (79), warga Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, akhirnya berhasil ditangkap.

Tepatnya pada Minggu (20/09/2020) petang, jajaran Reskrim Polres Pasuruan sukses membekuk tersangka di dalam sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Wakapolres Pasuruan, Kompol M Harris menjelaskan, pembunuhan berencana terhadap korban dilakukan pada 6 April 2016 silam. Motif pembunuhan diduga lantaran sakit hati sehingga ingin membalas dendam dengan cara menghabisi korban.

“Untuk sementara, diduga karena dendam punya masalah keluarga, sehingga pelaku membunuh korban,” kata Harris saat menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan, Rabu (30/09/2020) siang.

Sebelum menghilangkan nyawa korban, pelaku juga sudah berpamitan pada Satiman yang tak lain ayah kandungnya. Setelah itu, pelaku kemudian mengajak Rifai, Maryono dan Siyanto untuk mendatangi rumah korban, sekitar pukul 03.00 WIB. Kata Harris, ketiga pelaku hanya mengamankan lokasi pembunuhan serta mengawasi proses pembunuhan korban. Sedangkan Lindang sebagai eksekutor utama yang menghabisi korban dengan cara dibacok.

“Pelaku membacok kaki, tangan, wajah dan kepala korban sampai meninggal dunia. Sedangkan ketiga orang lainnya hanya mengawasi saja,” tandasnya.

Ironisnya, pembunuhan berencana ini dilakukan di hadapan istri korban yang tengah sakit. Setelah berhasil membunuh, Lindang dan ketiga pelaku lainnya langsung meninggalkan rumah korban yang tergeletak tak bernyawa.

Menurut Harris, Lindang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang baru saja mendapatkan asimilasi dari Lapas Sidoarjo. Selang beberapa saat menjalani asimilasi tersebut, pelaku langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Sangat disayangkan, karena pelaku ternyata baru saja menjalani asimilasi oleh Lapas Sidoarjo karena tersangkut kasus Curas. Kita tangkap beserta semua barang bukti. Selanjutnya kita proses dan akan segera maju di Pengadilan,” urainya kapada Suara Pasuruan.

Sementara itu, saat ditanya, pelaku mengaku sengaja membunuh korban karena seorang tukang santet.

“Tukang santet, dan saya sudah menyelidikinya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Sistem Pengelolaan Sampah di TPA Wonokerto Terus Ditingkatkan

Sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)  Wonokerto, teru...

Article Image
Pemkab Pasuruan Dorong Peningkatan Level Puluhan Desa Maju Jadi Desa Mandiri

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tahun ini mendorong peningkatan status da...

Article Image
Belasan Tahun Tak Diperbaiki. Jalan Poros di Desa Watuprapat Nguling, Kini Dibangun Kembali

Warga Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling berucap syukur. Sebab selama 14 tahun t...

Article Image
1-31 Agustus 2026. Ayo Manfaatkan Layanan Pembebasan Pajak Daerah

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indones...

Article Image
Jalur Bangil - Sukorejo Kini Terang Benderang. Pemkab Pasuruan Selesai Bangun 385 PJU Smart System

Sepanjang Jalan dari Bangil - Sukorejo, kini tak lagi suram alias terang bendera...