Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bupati: Tenaga Fasilitator Lapangan RTLH Harus Maksimalkan Tugas dan Tanggungjawabnya

Gambar berita
24 Mei 2022 (13:44)
Pelayanan Publik
5711x Dilihat
0 Komentar
admin

Setiap Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berkewajiban melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Penegasan itu disampaikan Bupati Irsyad Yusuf dalam agenda pembekalan yang digelar di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Jika seluruh tim TFL benar-benar memaksimalkan perannya, sudah barang tentu dapat menuntaskan program RTLH sesuai target. Minimal mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat penerima bantuan agar bisa berswadaya secara berkelompok, memaksimalkan pembangunan rumah layak huni.

Sebelumnya, Kepala Daerah menyerahkan secara simbolis SK Perjanjian Kerja (SPK) kepada para Pendamping program kegiatan RTLH. Dilanjutkan dengan laporan program kegiatan RTLH yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Trijono Isdijanto.

“SK yang tadi saya serahkan adalah bentuk tanggungjawab dan mengandung konsekuensi. Sebagai tugas dan kewajiban. Termasuk sebagai bukti administrasi bahwa selanjutnya, semuanya harus melaksanakan tugas dengan baik. Konsekuensinya mengandung tanggung jawab, kewajiban dan hak,” pesan Bupati kepada semua Tenaga Fasilitator Lapangan pada hari Senin (23/5/2022).

Menurut Kepala Daerah, pemberian SK tersebut sekaligus sebagai pengingat bagi TFL RTLH  dalam melakukan tanggungjawabnya. Yakni membantu realisasi program RTLH.

“Tanggungjawabnya tidak hanya melaporkan hasil kerja. Tapi juga mengevaluasi program secara keseluruhan. Selanjutnya sebagai bahan untuk diperbaiki. Karena tujuan utama program RTLH adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Asumsinya, dengan tersedianya pelayanan perumahan yang layak huni bagi warga pra sejahtera, maka hidupnya lebih sejahtera,” tandasnya.

Diketahui, untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pasuruan , Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman merekrut Pendamping RTLH sebanyak 30 orang. Selama 8 bulan terhitung mulai 9 Mei 2022 sampai 15 Desember 2022, mereka bertanggungjawab atas perbaikan RTLH sebanyak 1.172 unit yang tersebar di 24 Kecamatan.

Dikoordinatori oleh 2 orang pendamping, pengerjaannya diawali dengan kegiatan survei selama kurang lebih satu bulan, mulai tanggal 9 Mei sampai akhir Mei 2022. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan dilaksanakan mulai Juli sampai Oktober 2022.

Monitoring pelaksanaan RTLH direncanakan mulai bulan September 2022. Adapun pelaporan pelaksanaan kegiatan dilakukan mulai bulan Nopember 2022. (Eka Maria)

 

 

 

 

  

 

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
TP PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Silaturrahmi dengan Pengurus dan Anggota

Masih dalam nuansa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Tim Penggerak PKK Kabupate...

Article Image
250 Entok Ikuti Kontes Nasional. Mulai Kategori Hias, Lokal Sampai Jumbo

Ratusan ekor entok dari berbagai penjuru tanah air mengikuti Kontes Entok Nasion...

Article Image
Mas Rusdi Hadiri Halal Bihalal PD Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri Halal Bihalal Keluarga Besar PD Muhamma...

Article Image
33 Truk Operasional Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan ke Desa/Kelurahan

Fasilitas hingga sarana dan prasarana yang ada di dalam Koperasi Desa/Kelurahan...

Article Image
Terima LKPJ Bupati Pasuruan 2025, Wabup Shobih: Rekomendasi Akan Tentukan Arah Kebijakan Strategis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripur...