Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bupati Irsyad Yusuf Peringatkan PNS Agar Tak Berani Lakukan Tindakan Indisipliner

Gambar berita
08 Maret 2022 (14:29)
Kepegawaian
2668x Dilihat
0 Komentar
admin

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf memperingatkan semua PNS agar tak berani-berani melakukan tindakan indispliner yang melanggar aturan.

Peringatan ini ia sampaikan saat memberikan pengarahan di hadapan ratusan PNS Pemkab Pasuruan formasi tahun 2019 yang baru saja dilantik di Halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Senin (07/03/2022) kemarin.

Menurutnya, ia tak segan-segan akan memberhentikan dengan tidak hormat para PNS yang bolos kerja hingga lebih dari aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tindakan tersebut sudah ia lakukan di tahun ini. Dimana sudah ada 3 PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

"Ada 3 PNS yang saya pecat karena memang melakukan tindakan indispliner meski sudah diingatkan berkali-kali. Bolos kerja lebih dari batasan waktu yang ditetapkan oleh aturan," katanya.

Pemberhentian PNS saat melakukan tindakan indisipliner sudah diatur dalam PP No 94 Tahun 2021 sebagai pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 yang sama-sama mengatur disiplin PNS.

Di pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran termasuk bolos kerja. Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,"

Selain itu, apabila seorang PNS tidak hadir selama sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka ia bisa dijatuhi pemberhentian kerja. 

Selain itu, PNS yang selama setahun tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hingga 24 hari, akan dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih.

Selain itu, PNS yang dalam setahun bolos kerja tanpa alasan yang sah sebanyak 25 hingga 27 hari kerja, bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. 

Untuk itu, Bupati meminta semua PNS agar memahami semua aturan kepegawaian secara seksama.

"Saya minta semua PNS untuk bukan hanya membaca aturannya, namun juga memahami secara seksama agar tidak sampai melakukan hal yang dilarang oleh aturan," tegasnya.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2021, Pemkab Pasuruan menurunkan pangkat 5 PNS menjadi setingkat lebih rendah selama 3 tahun serta 1 orang yang pangkatnya diturunkan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Perdana. Mas Rusdi Buka Seminar Pelatihan UKM IKM di PCC

Ratusan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) maupun Usaha Kecil Menengah (UKM) d...

Article Image
Segera Rampung. Pasuruan Creative Center (PCC) Siap Wadahi Kreatifitas Anak Muda di Kabupaten Pasuruan

Tak lama lagi, Pasuruan Creative Center (PCC) akan segera dinikmati oleh seluruh...

Article Image
Kunjungi Kabupaten Pasuruan. Mensos Gus Ipul Sosialisasi DTSEN

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf kembali berkunjung ke Pasuruan, Sabtu (7/2/20...

Article Image
Gus Shobih Lantik 11 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Pasuruan

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori melantik sebanyak 11 orang pejabat administ...

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan dan Finna Food Gelar Lomba Memasak Berbahan Dasar Udang

Puluhan Tim dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari seluruh OPD maupun Kecamatan...