Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

BKD Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB P2

Gambar berita
07 Maret 2018 (14:32)
Pelayanan Publik
5436x Dilihat
0 Komentar
admin

Terhitung hari ini, Rabu (07/03/2018), Pemerintah Kabupaten Pasuruan  melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mulai melakukan sosialisasi dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai pajak sampai Rp 500 ribu.

Mokhammad Syafi'i, Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan mengatakan, tujuan dilaksanakannnya sosialisasi adalah sebagai upaya pemerintah daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah.

“Kita ketahui dari sejak Januari tahun 2014, PBB-P2 yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sudah diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah. Dari situlah, segala kepengurusan pajak daerah kita handle semua,” kata Syafi’i di sela-sela sosialisasi di Kecamatan Bangil, Rabu (07/03/2018)

Lebih lanjut Syafi’i menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan di 8 lokasi, diantaranya Kecamatan Bangil, Pandaan, Purwosari, Kejayan, Gondangwetan, Puspo, Winongan dan Grati. Di masing-masing kecamatan, pihaknya mengundang seluruh kepala desa dan kelurahan dari kecamatan terdekat.

“Seperti hari ini, di Kecamatan Bangil kita laksanakan sosialisasi untuk masyarakat Bangil, Beji dan Kecamatan Rembang. Begitu juga dengan kecamatan lain, juga mengundang perwakilan kepala desa dari 3 atau 4 kecamatan terdekat,” imbuhnya.

Ditambahkan Syafi’i, peran kepala desa atau lurah sangat penting, yakni sebagai ujung tombak dan lini terdepan bagi para aparat atau pejabat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk dapat mendistribusikan SPPT PBB-P2.

“Kita juga berharap para kepala desa untuk mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo, yakni 31 Agustus 2018,” terangnya kepada Suara Pasuruan.

Sementara itu, dari data BKD Kabupaten Pasuruan, jumlah wajib pajak PBB P2 dengan nilai pajak sampai Rp 500 ribu di Kabupaten Pasuruan mencapai 732.100 wajib pajak, dengan nilai baku pajak mencapai Rp 66 Milyar. Sedangkan nilai baku seluruh pajak di Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 32,041 Milyar. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Doa Bersama Tahun Baru Muharram 1448 H. Bupati Rusdi : Semoga Kabupaten Pasuruan Senantiasa Menjadi Daerah Yang Baldatun Toyyibatun Wa Robbun Ghofur

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Pemerintah...

Article Image
Bantu Pemerintah Tuntaskan Wajar Dikdas 12 Tahun. Karang Taruna Desa Alastlogo Bangun Bimbel Gratis

Para Pemuda Karang Taruna Mutiara Telaga Bakti di Desa Alastlogo, Kecamatan Leko...

Article Image
Pemkab Pasuruan Dorong UMKM Merambah Online, Gus Shobih Buka Pelatihan Digital Marketing 2026

Wakil Bupati Pasuruan, Gus Shobih Asrori, secara resmi membuka pelatihan Digital...

Article Image
Buka Pelatihan Digital Marketing. Wabup Gus Shobih : Ini Bukti Pemerintah Menaik Kelaskan UMKM

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pa...

Article Image
Hadiri Jambore Perhutanan Sosial Jatim 2026 di Madiun, Wabup Shobih Tinjau Stand Petani Kopi dari Purwodadi

Jambore Perhutanan Sosial Jawa Timur 2026 resmi dibuka pada Sabtu (13/6/2026) so...