Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Amankan Truk Pengangkut Ratusan Ribu Rokok Illegal

Gambar berita
23 November 2023 (09:22)
Pelayanan Publik
2572x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Peredaran rokok illegal hingga kini masih terjadi di Indonesia.

Sebagai buktinya, baru-baru ini Bea Cukai Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri berhasil mengamankan 1 kendaraan Izusu Panther yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok polos.

Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana menjelaskan, kendaraan tersebut diamankan saat melintas di Jalan Tol Gempol-Pasuruan KM 777 pada senin (13/11/2023) lalu.

Dari kendaraan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 316.800 batang rokok polos dari 12 merek.

"Kami amankan satu kendaraan truk Izusu Panther yang membawa ratusan ribu batang rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai," kata Hatta saat memimpin Konferensi Pers di Aula Bea Cukai Pasuruan, Kamis (23/11/2023) siang.

Tak hanya rokok illegal saja yang diamankan. Bea Cukai Pasuruan juga mengamankan 1 orang supir dan 1 kenek/kernet yang membawa rokok tersebut. Mereka terdiri dari inisiaL J.I.E yang kebetulan sebagai supir, serta KIE sebagai kernet.

Kata Hatta, saat  diamankan, dua pelaku mengaku diperintah oleh MZ, warga Pamekasan untuk mengirimkan rokok illegal tersebut ke seseorang berinisial S di Situbondo.

"Jadi dua pelaku yang kami amankan ini hanya supir dan kernek saja. Meski tiga kali, namun mereka hanya disuruh ngantar saja," ucapnya.

Dijelaskan Hatta, rokok-rokok yang diamankan bernilai Rp 401.504.000 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 277.301.816.

Perihal MZ dan S, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan masih terus melakukan pengejaran.

"Terus kami dalami seseorang yang menyuruh dua orang ini untuk mengirim rokok illegal dan mau dikirim ke siapa," ucapnya.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 54 jo 56 UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ancamannya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Hadiri RAT ke-25, Bupati Rusdi Buka Peluang Kolaborasi Pemda dengan BMT-UGT Nusantara

BMT-UGT Nusantara resmi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 se...

Article Image
Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025. Mas Rusdi : Pertumbuhan Ekonomi, IPM, Umur Harapan Hidup Sampai Komponen Pendidikan, Meningkat

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaba...

Article Image
Danrem Kohir dan Gus Shobih Resmikan Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda di Lumbang

Komandan Korem (Danrem) 083 Baladhika Jaya, Kolonel Inf Kohir bersama Wakil Bupa...

Article Image
Halal Bihalal dengan Ribuan ASN. Bupati Rusdi : Jadikan Idul Fitri Momen Mereset Perilaku dan Kinerja Jadi Makin Baik

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Apel bersama dan Halal Bihalal Idul Fitr...

Article Image
Desa Tambaklekok 29 Tahun Lestarikan Ski Lot Jadi Agenda Wajib di Hari Ketujuh Lebaran

Ski Lot, tradisi masyarakat Desa Tambaklekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasurua...