Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

835 Pejabat Fungsional Pemkab Pasuruan, Dilantik

Gambar berita
29 Februari 2024 (10:16)
Kepegawaian
2737x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Sebanyak 835 pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dilantik dan diambil sumpahnya, Kamis (29/2/2024) siang.

Mereka dilantik oleh Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto di GOR Sasana Krida Anoraga Raci, Bangil; dan disaksikan oleh Sekda Yudha Triwidya Sasongko; Asisten 1 Diano Vela Fery; Inspektur Rakhmat Syarifudin dan Kepala OPD terkait.

835 pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari 26 Tenaga Pendidik, 36 Tenaga Kesehatan, 7 Auditor Inspektorat, 16 Tenaga Kesehatan, 1 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, serta ada 49 Guru yang jenjang jabatannya naik menjadi fungsional.

Kepala BKPSDM  (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Ninuk Ida Suryani menjelaskan, ratusan pejabat yang dilantik telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pengangkatan sebagai pejabat fungsional.

"Termasuk mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan jenjang jabatan," jelasnya.

Ratusan pejabat fungsional yang dilantik bermacam-macam profesi. Mulai guru, perawat, bidan, hingga auditor. Kata Ninuk, setiap pejabat fungsional berkesempatan untuk naik jenjang jabatan seperti 3A, 3B kemudian ke 3C dan seterusnya.

Sehingga semua jabatan sebagai pejabat fungsional yang baru maupun yang naik jenjang, perlu dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah.

"Di jabatan fungsional ada jenjang jabatannya. Kalau 3A dan 3B itu ahli pertama ketika memenuhi syarat ke 3C, jabatannya bisa naik jadi ahli muda sehingga perlu dilakukan pengukuhan," katanya.

Lebih lanjut Ninuk menambahkan bahwa kedudukan fungsional dalam undang-undang ASN dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dan tegas. Jabatan fungsional merupakan kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Namun, tidak menutup kemungkinan pejabat fungsional bisa mutasi menjadi pejabat struktural asalkan dengan syarat-syarat tertentu dan yang jelas, ada formasi di dalamnya.

"Ke depannya dengan syarat-syarat tertentu, mutasi sangat dimungkinkan dengan ketentuan masih ada formasi," singkatnya.

Sementara itu, Pj Bupati Andriyanto menegaskan bahwa 835 Pejabat Fungsional yang dilantik dan diambil sumpahnya bukanlah pejabat yang dimutasi alias menempati tempat dan jabatan yang baru. Mereka adalah PNS yang baru pertama kali dilantik sebagai ahli pertama maupun pejabat fungsional yang mendapatkan kenaikan jenjang jabatan.

"Ada yang dilantik pertama kali sebagai ahli pertama. Ada kenaikan jabatan muda ke madya dan seterusnya. Saya tegaskan ini bukan mutasi," tegasnya.

Di hadapan ratusan pejabat fungsional yang baru saja dilantik, Andriyanto meminta agar seluruhnya menjadi pejabat yang jago IT serta inovatif. Dua hal tersebut sangat penting, sebab sangat dibutuhkan di era literasi digitalisasi seperti saat ini.

"Perlu adanya digital platform yang mereka bangun, karena suka tidak suka sekarang era literasi digitalisasi. Jadi harus dipunyai oleh pejabat fungsional. Contohnya guru harus inovatif dan melek IT agar anak didiknya suka dengan cara mengajarnya," harapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pastikan Ternak Bebas Penyakit Menular, Layak dan Hasilkan Daging yang ASUH, DKP3 Kabupaten Pasuruan Lakukan Pemeriksaan Ante Mortem

Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian da...

Article Image
Mas Rusdi: Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027 Harus Bersih, Bebas Penyimpangan dan Semua Anak Harus Sekolah

Seleksi Penerimaan Murid Baru jenjang SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027 di Kabup...

Article Image
Bupati Rusdi Hadiri Rapat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Kementerian ATR/BPN

Dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah laju pembangunan yang ma...

Article Image
3 Raperda Non APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 Disahkan Jadi Perda

Tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Non APBD Tahun 2026, disahkan menjadi...

Article Image
Tekan Pengangguran Terbuka, Disnaker Kabupaten Pasuruan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Gelombang II

Setelah sukses dengan gelombang pertama, Pemerintah Kabupaten  Pasuruan mel...