Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

5 Kali, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Damaikan 2 Warga Berurusan Dengan Hukum

Gambar berita
10 Juni 2022 (16:55)
Pelayanan Publik
3803x Dilihat
0 Komentar
admin

Untuk yang kelima kalinya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil mendamaikan dua pihak  warga yang berurusan dengan hukum.

Kali ini adalah Angga Ismawahyudi  bin Maman, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan. Pria 32 tahun itu terbukti mencuri sebuah HP milik Fatkhur Rozi saat ditinggal di kendaraan miliknya.

Apes, aksi pelaku ketahuan sang pemilik HP yang berteriak meminta tolong hingga hampir dikeroyok warga. Beruntung, polisi langsung sigap dengan menahannya di Polsek setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, upaya mendamaikan urusan kedua warga ini menjadi bagian dari program Restoratif Justice. Dimana tuntutan korban yang ditujukan kepada pelaku,  langsung dihentikan setelah korban bersedia dengan syarat tertentu.

Salah satunya dengan adanya surat pernyataan damai antara tersangka dan korban yang dipertemukan di Rumah Restorative Justice Pandaan, Jumat (10/06/2022) siang.

"Kita damaikan kedua belah pihak agar tak sampai meneruskan kasus pencurian HP ini sampai ke jalur hukum. Makanya kita undang ke Rumah Restorative Justice dan kita putus masalah ini jadi kelar dan keduanya berdamai," ungkapnya.

Dijelaskan Ramdhanu, Restorative Justice merupakan salah satu jalan keluar untuk memulihkan kondisi dan mencari rasa keadilan yang terbaik untuk kedua pihak.

Alasan penghentian, lanjut Ramdhanu, adalah adanya pernyataan perdamaian antara tersangka dan keluarga korban. Tersangka juga baru pertama ini melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Nilai kerugian kurang dari Rp 2,3 juta.

”Proses hukum kategori pidana ringan ini bisa diselesaikan dengan restorative justice. Karena ada perdamaian dan telah memenuhi persyaratan dilakukan restorative justice,” jelasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Rusdi Serahkan SK Remisi Bebas untuk 6 WBP rutan Bangil

Siswarno (54), warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Bangil tak bisa menyembun...

Article Image
Memakai Pakaian Khas Kalimantan Selatan. Bupati Rusdi Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke 81 di Alun-alun Bangil

Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 81, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar U...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Hadiri Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di TMP Bangil

Sehari jelang HUT Kemerdekaan RI ke 81, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri...

Article Image
Persekabpas Berangkat Training Camp ke Jogjakarta

Sebagai bagian dari persiapan menuju Liga 3 Nusantara, manajemen Persekabpas mem...

Article Image
Kukuhkan 77 Anggota Paskibraka Kabupaten Pasuruan Tahun 2026. Bupati Rusdi : Selamat Bertugas. Kibarkan Sang Merah Putih dengan Sempurna

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengukuhkan sebanyak 77 anggota Pasukan Pengibar B...