Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

395 Warga Binaan Lapas Pasuruan Terima Remisi Idul Fitri

Gambar berita
24 Mei 2020 (10:24)
Pelayanan Publik
3474x Dilihat
0 Komentar
admin

Sebanyak 395 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Pasuruan, hari ini mendapatkan remisi khusus I.

Remisi ini diberikan untuk WBP yang memenuhi persyaratan, dengan besaran antara 15 hari-2 bulan.

Kepala Lapas Kelas II B Pasuruan, Wahyu Indarto mengatakan, dari 395 WBP, sebanyak 373 sudah mendapatkan SK (surat keputusan) pemberian remisi Idul Fitri. Sedangkan 22 WBP lainnya segera menyusul, lantaran sebanyak 21 orang tinggal menunggu upload SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, serta 1 WBP yang juga tinggal menunggu keputusan, setelah dokumen yang dikirim, masih ada kekurangan.

"Insya Allah untuk 22 WBP, SK nya turun sore nanti atau paling lambat besok. Tapi usulan kami sebanyak 395 sudah disetui semua, " kata Wahyu, sesaat setelah menyerahkan SK Remisi Khusus I kepada 3 WBP secara simbolis, di Lapas Pasuruan, Minggu (24/05/2020).

Dijelaskannya, remisi Idul Fitri ini hanya diberikan untuk WBP yang beragama islam, berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah menjalani selama 6 bulan.

"Istimewanya, remisi lebaran ini hanya diperuntukkan untuk WBP yang beragama islam saja. Kalau non islam, tidak menerima remisi ini," jelasnya.

Dari besaran remisi yang diberikan untuk WBP Lapas Pasuruan, tidak ada satu orang pun yang menerima remisi sampai 2 bulan. Kata Wahyu, hal ini disebabkan tidak adanya WBP yang menjalani masa pidana di atas 10 tahun.

"Kalau di Lapas Porong banyak, karena WBP di sini paling lama menjalani masa pidana maksimal 10 tahun penjara. Kalau di atas 10 tahun  tidak ada. Kalau di Lapas Pasuruan ini mentok 1 bulan 15 hari. Nggak ada yang sampai 2 bulan," terang nya.

Sementara itu, remisi yang diberikan oleh Negara sangat berarti bagi para WBP.

Roso Yunarto, salah satu WBP Lapas Pasuruan mengaku mendapatkan remisi 1 bulan. Dirinya mengaku sudah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dari total 3 tahun penjara.

“Masih kurang satu setengah tahun lagi dikurangi 1 bulan yang saya dapatkan hari ini. Mudah-mudahan nanti dapat lagi pas Agustus,” ungkapnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Entok Jumbo dan Hias Sukses Dikembangkan di Kabupaten Pasuruan

Apa yang ada di pikiran anda ketika mendengar kata entok, mentok atau yang popul...

Article Image
Pengurus KNPI Kabupaten Pasuruan 2026-2029 Dilantik. Mas Rusdi : Jaga Kekompakan dan Kami Tunggu Kontribusi Positif untuk Pembangunan

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pa...

Article Image
Hafal Juz 30 dan Surat-Surat Pilihan. 638 Siswa-Siswi MI se-Kabupaten Pasuruan, Diwisuda

Sebanyak 638 siswi/siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pasuruan resmi di...

Article Image
Mas Rusdi Tegaskan Semua Layanan Pemerintah Kepada Masyarakat Harus Disederhanakan dan Gak Ribet

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan segala urusan yang ada kaitannya denga...

Article Image
Gus Shobih Buka Sosialisasi Dana Hibah Bagi Guru PAUD dan PNF se-Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pendidikan menggelar Sosialisasi ban...