Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

365 PPPK Pemkab Pasuruan Terima SK Pengangkatan

Gambar berita
31 Juli 2023 (08:58)
Kepegawaian
2928x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Sebanyak 365 Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Pasuruan Formasi tahun 2022, akhirnya menerima SK (Surat Keputusan) pengangkatan.

SK tersebut diserahkan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf kepada perwakilan PPPK dalam Apel Karyawan/Karyawati Pemkab Pasuruan, di Halaman Depan Graha Maslahat, Senin (31/07/2023) pagi.

Dalam Sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada para PPPK yang baru saja menerima SK pengangkatan. Ia pun mengajak agar seluruh PPPK betul-betul mensyukuri atas amanah yang diberikan, dengan cara melaksanakan seluruh kewajiban dan tugasnya.

"Banyak yang memimpikan, tapi belum ditakdirkan. Sudah diberi kesempatan, jangan disia-siakan. Maka dari itu, menjadi Aparatur Pemerintah, ada tanggung jawab dan kewajiban, dan syukuri akan hal itu," ucapnya.

Selain bersyukur dengan apa yang sudah dicapai, para PPPK juga diminta untuk menjaga kedisiplinan. Hal tersebut sangat penting, lantaran di setiap tahunnya selalu ada ASN, baik PNS maupun PPPK yang diberhentikan akibat indisipliner.

"Jangan lupa kewajibannya. Karena kalau sudah menerima SK, apalagi disertai dengan gaji yang baru, maka sudah sepatutnya disertai dengan kepatuhan pada aturan. Dan itu kalau tidak disiplin, ya nggak jadi bekerja dengan amanah," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani menambahkan, dari 365 PPPK, 324 pegawai berasal dari formasi guru dan 21 pegawai formasi jabatan fungsional tenaga teknis. 

Setelah menerima SK, para pegawai langsung menerima gaji baru dengan nominal yang telah ditetapkan oleh negara. 

"Pagi ini langsung tanda tangan berita acara. Dan besok sudah menerima gaji baru yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Sejak 1 Juli gaji mereka sudah berubah," tambahnya.

Terkait kedisplinan pegawai, Nunik menegaskan bahwa dalam beberapa tahun belakangan selalu ada PPPK yang diberhentikan lantaran melakukan tindakan indisipliner, yakni mangkir dari pekerjaan. Alasannya juga beragam, seperti faktor kesulitan ekonomi, gaji minus dan alasan lainnya.

"Kalau sudah mangkir dari pekerjaan ya itu tidak dibenarkan. Namanya bekerja harus disiplin. Masuk dan pulang sesuai jam kerja. Patuh aturan intinya," terangnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Posko THR Keagamaan Disnaker Kabupaten Pasuruan Mulai Kedatangan Banyak Pekerja

Hingga H-9 Lebaran, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan oleh Dinas Ke...

Article Image
Pimpin Upacara Penutupan TMMD ke 127. Pangdam V Brawijaya : Terima Kasih Pemkab Pasuruan dan Seluruh Prajurit

TNI Manunggal Membangun Desa ke 127 di Kabupaten Pasuruan tahun 2026, dinyatakan...

Article Image
Mensos Gus Ipul Siap Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim jadi Anggota KDMP

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf menyatakan siap mendorong 5 juta Keluarga Pen...

Article Image
Program Stimulus 1% Pembayaran PBB P2 di Kabupaten Pasuruan, Direspon Positif Wajib Pajak

Pemkab Pasuruan memberikan insentif fiskal atau stimulus potongan 1% kepada waji...

Article Image
Kitiran Sewu. Cara Warga Dusun Pronojiwo, Desa Blarang, Kecamatan Tutur Saat Musim Angin

Indonesia kaya akan beragam budaya dan adat istiadat yang turun temurun. Sebuah...