Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

365 PPPK Pemkab Pasuruan Terima SK Pengangkatan

Gambar berita
31 Juli 2023 (08:58)
Kepegawaian
2856x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Sebanyak 365 Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Pasuruan Formasi tahun 2022, akhirnya menerima SK (Surat Keputusan) pengangkatan.

SK tersebut diserahkan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf kepada perwakilan PPPK dalam Apel Karyawan/Karyawati Pemkab Pasuruan, di Halaman Depan Graha Maslahat, Senin (31/07/2023) pagi.

Dalam Sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada para PPPK yang baru saja menerima SK pengangkatan. Ia pun mengajak agar seluruh PPPK betul-betul mensyukuri atas amanah yang diberikan, dengan cara melaksanakan seluruh kewajiban dan tugasnya.

"Banyak yang memimpikan, tapi belum ditakdirkan. Sudah diberi kesempatan, jangan disia-siakan. Maka dari itu, menjadi Aparatur Pemerintah, ada tanggung jawab dan kewajiban, dan syukuri akan hal itu," ucapnya.

Selain bersyukur dengan apa yang sudah dicapai, para PPPK juga diminta untuk menjaga kedisiplinan. Hal tersebut sangat penting, lantaran di setiap tahunnya selalu ada ASN, baik PNS maupun PPPK yang diberhentikan akibat indisipliner.

"Jangan lupa kewajibannya. Karena kalau sudah menerima SK, apalagi disertai dengan gaji yang baru, maka sudah sepatutnya disertai dengan kepatuhan pada aturan. Dan itu kalau tidak disiplin, ya nggak jadi bekerja dengan amanah," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani menambahkan, dari 365 PPPK, 324 pegawai berasal dari formasi guru dan 21 pegawai formasi jabatan fungsional tenaga teknis. 

Setelah menerima SK, para pegawai langsung menerima gaji baru dengan nominal yang telah ditetapkan oleh negara. 

"Pagi ini langsung tanda tangan berita acara. Dan besok sudah menerima gaji baru yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Sejak 1 Juli gaji mereka sudah berubah," tambahnya.

Terkait kedisplinan pegawai, Nunik menegaskan bahwa dalam beberapa tahun belakangan selalu ada PPPK yang diberhentikan lantaran melakukan tindakan indisipliner, yakni mangkir dari pekerjaan. Alasannya juga beragam, seperti faktor kesulitan ekonomi, gaji minus dan alasan lainnya.

"Kalau sudah mangkir dari pekerjaan ya itu tidak dibenarkan. Namanya bekerja harus disiplin. Masuk dan pulang sesuai jam kerja. Patuh aturan intinya," terangnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kabupaten Pasuruan Borong 3 Penghargaan IHCBA 2025

Awal tahun 2026, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meraih penghargaan dalam ajang In...

Article Image
Berangkatkan Ribuan Peserta Jalan Sehat Kerukunan Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag, Wabup Gus Shobih Gelorakan Hidup Sehat Dengan Berolahraga

Jalan Sehat Kerukunan yang digelar dalam rangka peringatan Hari Amal Bakti (HAB...

Article Image
Petani Pisang Cavendis Gondangwetan Banjir Order Program MBG

Pengusaha pisang cavendis dari Desa Kalirejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten...

Article Image
Produksi Krisan di Kecamatan Tutur Tetap Stabil Penuhi Pasar Nasional

Di dunia ini, yang namanya bunga sangat beragam. Tapi tahukah anda, ada sat...

Article Image
Pemkab Pasuruan Kumpulkan Puluhan Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Per...