Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

2 Minggu, Polres Pasuruan Bekuk 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Gambar berita
26 April 2018 (11:06)
Umum
6705x Dilihat
0 Komentar
admin

Penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang) masih marak di Kabupaten Pasuruan.

Sebagai buktinya, baru-baru ini Polres Pasuruan sukses membekuk 14 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, hanya dalam kurun waktu 14 hari.

Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono mengungkapkan, ke-14 tersangka terlibat dalam 7 kasus penyalahgunaan narkoba, obat-obatan berbahaya serta miras. Mereka, disebut-sebut sudah menjadi target (TO), yang selama ini telah dikejar dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Kita sudah incar lama, dan tinggal menggrebek saja. Sampai akhirnya kita timing dan pas, kita ringkus langsung,” kata Raydian dalam acara Jumpa Pers dengan awak media, di Mapolres Pasuruan, Rabu (25/04/2018).

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sabu seberat 67,46 gram, extasi sebanyak 50 butir, miras berbagai jenis dan merk, berjumlah 1.588 botol, uang tunai, sebesar Rp 580 ribu serta handphone sebanyak 11 unit. Kata Raydian, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan zat psikotropika tersebut merupakan hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018, sejak 13-24 April 2018.

“Kita terus mencari keberadaan oknum dan siapa saja yang masih berani menyalahgunakan narkoba di Pasuruan. Silahkan saja diteruskan, penjara bertahun-tahun sudah menanti,” imbuhnya.

Sementara itu, dari ke-14 tersangka, Satreskoba Polres Pasuruan mengungkap, satu diantaranya seorang polisi berpangkat Brigadir, diperkirakan bandar sabu. Yakni Akhmad Zainuri (34), warga Perum Puri Indah Blok 13 No. 02 RT 04 RW 12, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Kasat Reskoba, AKP Nanang Sugiono saat mendampingi Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono mengungkapkan, Zainuri selama ini tengah dicari Propam Polres Probolinggo, lantaran selama hampir tiga bulan terakhir desersi (lepas tugas tanpa pemberitahuan).

“Status terakhir, dia ini merupakan disersi dalam menjalankan tugasnya (proses PTDH), karena sudah tidak pernah berdinas lebih dari tiga bulan tanpa alasan. Sebelumnya, dia berdinas di Polres Batu dan dipindahkan ke Polres Probolinggo empat bulan yang lalu,” jelasnya di hadapan awak media. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Jalan-Jalan ke Kecamatan Lumbang. Surganya Durian Kabupaten Pasuruan

Para petani buah durian di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan mulai merasakan...

Article Image
Cakupan Kepesertaan JKN-KIS 99,58 Persen, Pemkab Pasuruan Kembali Raih Penghargaan UHC Award Kategori Madya

Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih Universal Health Coverage (UHC) Awa...

Article Image
Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan Targetkan PAD Tahun Ini 3,6 Milyar

Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan menargetkan kenaikan pendap...

Article Image
Target Pendapatan RPH di Kabupaten Pasuruan Sepanjang 2025, Terlampaui

Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan dari retribusi jasa p...

Article Image
Mengunjungi Gang Boneka di Desa Sumbergedang Pandaan

Berbisnis menjadi pilihan seseorang untuk meningkatkan taraf hidup menjadi semak...