Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

2.339.435 Batang Rokok Illegal, Dimusnahkan

Gambar berita
04 Oktober 2017 (12:15)
Umum
2803x Dilihat
0 Komentar
admin

Sebanyak 2.339.435 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) illegal tanpa cukai, dimusnahkan Bea Cukai Pasuruan, Rabu (04/10/2017)

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Komplek Industri PIER-Remban, Bangil, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Bier Budy Kismulyono, kemudian Vita Budi Sulistyo dari KJB Jatim, Nurul Huda, Kabag Otonomi Daerah Kabupaten Pasuruan, Kabag Reserse Polres Pasuruan, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bangil.

Dari pantauan di lapangan, pemusnahan rokok illegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar secara bersama-sama.  Kata Bier, seluruh barang bukti tersebut didapat dari penindakan selama 2017 yang mengakibatkan kerugian Negara hingga mencapai Rp 1 Milyar lebih.

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kami kembangkan lebih lanjut. Kita juga melakukanpengawasan secara intensif terhadap produksi dan peredaran rokok illegal di Kota dan Kabupaten Pasuruan sampai akhirnya kami dapatkan jutaan batang rokok illegal tanpa cukai,” kata Bier dalam rilisnya.

Ditambahkannya, selama 3 tahun terakhir pihaknya melakukan 61 kali kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Di antaranya 24 kegiatan selama tahun 2015, 12 kegiatan selama tahun 2015 dan 25 selama 2017. Penindakan tersebut tak lepas dari kerja sama seluruh masyarakat Pasuruan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai. Semoga kerja sama ini dapat terus terjalin sampai kapanpun,” imbuhnya.

Sementara itu, Nurul Huda yang mewakili Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menyatakan apa yang dilakukan bea cukai selaras dengan upaya pemerintah daerah. Apalagi, dana dari bagi hasil cukai untuk yang diterima Pemkab Pasuruan cukup tinggi hingga Rp 100 miliar.

"Kami ucapkan terima kasih atas kegiatan yang dilakukan bea cukai terutama pengawasan dan penindakan rokok ilegal. Ini selaras dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah. Dana dari bagi hasil cukai untuk Pemkab Pasuruan sangat bermanfaat bagi masyarakat," terangnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kabupaten Pasuruan Borong 3 Penghargaan IHCBA 2025

Awal tahun 2026, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meraih penghargaan dalam ajang In...

Article Image
Berangkatkan Ribuan Peserta Jalan Sehat Kerukunan Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag, Wabup Gus Shobih Gelorakan Hidup Sehat Dengan Berolahraga

Jalan Sehat Kerukunan yang digelar dalam rangka peringatan Hari Amal Bakti (HAB...

Article Image
Petani Pisang Cavendis Gondangwetan Banjir Order Program MBG

Pengusaha pisang cavendis dari Desa Kalirejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten...

Article Image
Produksi Krisan di Kecamatan Tutur Tetap Stabil Penuhi Pasar Nasional

Di dunia ini, yang namanya bunga sangat beragam. Tapi tahukah anda, ada sat...

Article Image
Pemkab Pasuruan Kumpulkan Puluhan Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Per...