Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

1-4 April 2021, ASN Pemkab Pasuruan Dilarang Bepergian Keluar Daerah Kecuali Tugas Kedinasan

Gambar berita
02 April 2021 (19:23)
Kepegawaian
2352x Dilihat
0 Komentar
admin

Selama 4 hari berturut-turut, para ASN (Aparatur sipil negara) Pemkab Pasuruan dilarang untuk bepergian keluar daerah.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan 800/408/424.103/2021 tertanggal 31 Maret 2021. SE tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah selama hari peringatan Wafatnya Isa Al Masih tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19 bagi ASN di lingkup Pemkab Pasuruan.

Dalam SE tersebut, seluruh ASN dilarang bepergian keluar daerah/mudik selama libur akhir pekan 1-4 April 2021, terkecuali beberapa hal, yakni melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terpaksa tidak boleh ditunda.

Sebelum perjalanan, setiap ASN  harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) hingga Kepala Daerah. 

Apabila melanggar, maka Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi kepada ASN yang bepergian tanpa ijin. Hal itu disampaikan secara tegas oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, di sela-sela kesibukannya, Jumat (02/04/2021).

"Jika memang keadaan mendesak, ASN yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, diharuskan mendapat izin dari saya. Dengan catatan, memperhatikan peta zona penyebaran Covid-19 daerah tujuan. Tapi kalau dilanggar, maka akan menerima sanksi," katanya.

Lebih lanjut Irsyad menguraikan, untuk ASN yang terpaksa keluar daerah karena tugas kedinasan, harus memperhatikan peraturan dari daerah asal atau tujuan. Kriteria dan persyaratan protokol perjalanan serta protokol kesehatan juga perlu diperhatikan ketika bepergian ke luar daerah. Utamanya untuk tetap melaksanakan 5M dan 3T. 

"Jangan lupa selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, meningkatkan imunitas, memperbanyak berdoa serta 3T yang terdiri dari tracing, tracking dan treatment," urainya.
 
Tak selesai sampai di situ, untuk memastikan bahwa ASN yang bertugas benar-benar melaksanakan 5M dan 3T, mereka diwajibkan untuk mengirim informasi lokasi (share lock) kepada atasannya. Selanjutnya laporan tersebut direkap.

“Apabila terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin,” lanjutnya.

Hukuman disiplin tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja.

Untuk itu, Kepala Perangkat Daerah diharuskan melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Sekretaris Daerah. Agar bisa dipantau terkait kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab dalam menerapkan SE tersebut.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terima kasih,” tutupnya.  (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Berangkatkan Ribuan Peserta Jalan Sehat Kerukunan Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag, Wabup Gus Shobih Gelorakan Hidup Sehat Dengan Berolahraga

Jalan Sehat Kerukunan yang digelar dalam rangka peringatan Hari Amal Bakti (HAB...

Article Image
Petani Pisang Cavendis Gondangwetan Banjir Order Program MBG

Pengusaha pisang cavendis dari Desa Kalirejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten...

Article Image
Produksi Krisan di Kecamatan Tutur Tetap Stabil Penuhi Pasar Nasional

Di dunia ini, yang namanya bunga sangat beragam. Tapi tahukah anda, ada sat...

Article Image
Pemkab Pasuruan Kumpulkan Puluhan Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Per...

Article Image
Gubernur Khofifah Resmikan PERMATA JATIM Kelurahan Bendomungal, Wabup Gus Shobih Minta Warga Sekitar Jaga dan Memanfaatkannya Dengan Baik

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori meminta kepada seluruh masyarakat Keluraha...