Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Seluruh Camat Wajib Kawal Langsung Perpanjangan PPKM di Kabupaten Pasuruan

Gambar berita
29 Januari 2021 (16:15)
Pelayanan Publik
2496x Dilihat
0 Komentar
admin

Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron menginstruksikan kepada seluruh Camat agar terus mengawal secara langsung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2021. Arahan tersebut disampaikan pada saat kegiatan pembinaan kepada para Camat yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Pasuruan, Jumat (29/1/2021).

Dibutuhkan konsistensi dari para Camat dan Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah untuk melakukan operasi yustisi secara rutin. Tidak terkecuali Forkopimcam Kabupaten Pasuruan yang juga diharapkan tetap menjaga komunikasi antar keduanya. Terlebih saat ini telah mendekati bulan-bulan hajatan atau kegiatan masyarakat biasanya banyak digelar.

“Saya berharap operasi yustisi terus dilakukan terkait dengan kegiatan masyarakat. Untuk Forkopimcam, saya minta tetap menjaga komunikasi, karena ini mendekati bulan-bulan hajatan. Sebaliknya, masyarakat harus diedukasi agar tidak mengadakan kegiatan yang mengundang keramaian”, himbau Gus Mujib, sapaan akrab Wakil Bupati.

Dalam arahannya, Mujib Imron juga meminta rekap laporan dari setiap Kecamatan terkait permberlakuan PPKM di wilayahnya. Dari laporan tersebut nantinya akan ditinjau dan dievaluasi untuk melihat efektivitas dari penerapan PPKM serta bagaimana perilaku masyarakat.

Gus Mujib menambahkan, dibutuhkan ketegasan dalam menerapkan protokol kesehatan agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh Camat dan jajarannya agar tetap sopan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Namun tetap dengan sikap tegas agar seluruh warganya benar-benar paham untuk kemudian taat terhadap seluruh protokol kesehatan.

“Intinya perlu ketegasan dalam melarang atau menunda acara yang bersifat mengundang kerumunan orang. Sewaktu memberikan informasi dan edukasi, intinya harus tetap sopan namun juga tegas untuk menolak atau menunda acara. Itu semua pastinya demi kebaikan kita bersama”, tandasnya. (Iguh+Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Sistem Pengelolaan Sampah di TPA Wonokerto Terus Ditingkatkan

Sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)  Wonokerto, teru...

Article Image
Pemkab Pasuruan Dorong Peningkatan Level Puluhan Desa Maju Jadi Desa Mandiri

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tahun ini mendorong peningkatan status da...

Article Image
Belasan Tahun Tak Diperbaiki. Jalan Poros di Desa Watuprapat Nguling, Kini Dibangun Kembali

Warga Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling berucap syukur. Sebab selama 14 tahun t...

Article Image
1-31 Agustus 2026. Ayo Manfaatkan Layanan Pembebasan Pajak Daerah

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indones...

Article Image
Jalur Bangil - Sukorejo Kini Terang Benderang. Pemkab Pasuruan Selesai Bangun 385 PJU Smart System

Sepanjang Jalan dari Bangil - Sukorejo, kini tak lagi suram alias terang bendera...