Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Polres Pasuruan Tangkap 2 Pelaku Pengedar Shabu

Gambar berita
16 Januari 2018 (20:52)
Umum
5019x Dilihat
0 Komentar
admin

Polres Pasuruan terus memburu jaringan pengedar narkoba yang masih berkeliaran di Pasuruan.

Kali ini, M Kosim (27) dan Sugiarto (25), warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba saat akan menjual narkoba jenis shabu di daerah sekitar tempat tinggal pelaku, Senin (15/01/2018) siang.

Kedua pelaku yang kini diamankan di sel tahanan Mapolres Pasuruan itu mengakui perbuatannya di depan awak media saat Jumpa Pers di Polres Pasuruan, Selasa (16/01/2018). Menurut AKP Nanang Subagyo selaku Kasat Narkoba Polres Pasuruan, kedua pelaku diamankan saat tengah melakukan transaksi penjualan shabu melalui online, dan akan segera dikirim ke pembeli.

"Berawal informasi dari masyarakat kalau di sebuah rumah warga di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Prigen ada transaksi narkotika golongan 1. Dari situ kita langsung menggrebek dan ternyata benar, kita tangkap dua pelaku tersebut sedang beraksi," kata Nanang dalam rilisnya.

Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 14 kantong plastik kecik berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat keseluruhan 13,5 gram, 2 bendel klip plastik, 3 sedotan plastik, 1 kantong plastik shabu seberat 0,68 gram, handphone, pipet dan barang bukti lainnya. Kata Nanang, kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun, serta Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

"Kedua pelaku ini sudah kawakan alias pemain lama. Sehingga patut kita waspadai rantai pelaku di bawahnya. Secara tegas kita akan terus memburu peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan, " jelasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Pasuruan Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Tegaskan Jabatan Bukan untuk Titipan

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Prata...

Article Image
Pembinaan Pegawai dan Halal Bi Halal Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Mas Rusdi Tekankan Peran Strategis Dinas

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan Halal...

Article Image
Lantik 4 Pejabat Tinggi Pratama. Mas Rusdi Tegaskan Penempatan Pejabat Berdasarkan Sistem Merit

Kekosongan jabatan eselon II pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Berterima Kasih Buruh Terus Jaga Hubungan Industrial dengan Baik

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo berhalal bihalal dengan puluhan perwakilan serikat...

Article Image
Bupati Pasuruan Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Jatim

Bupati Rusdi serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun...