Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan di bidang pendidikan.
Dinas P dan K Kabupaten Pasuruan di Kepalai Drs. H. BAMBANG PUDJIONO, M.Si beralamatkan di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 59 A Pasuruan.
Misi dari Dinas P dan K berusaha mensukseskan Gerakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) Tahun.
Dinas P dan K terdiri dari berbagai Subdin dan Sub Bag antara lain :
1. Bagian Tata Usaha
Bertugas melaksanakan penyusunan dan perencanaan program, kegiatan tata usaha umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan. Bagian Tata Usaha membawahi
Sub Bagian Perencanaan
Bertugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja dinas
Sub Bagian Kepegawaian
Bertugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, menyiapkan, menyusun, dan menyempurnakan organisasi dan tatalaksana.
Sub Bagian Keuangan
Bertugas melakukan urusan administrasi keuangan dengan Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan erta menyusun laporan keuangan.
Sub Bagian Umum
Bertugas melakukan urusan administrasi perkantoran, kegiatan ketatausahaan, perlengkapan serta kegiatan inventarisasi.
2. Sub Dinas TK/SD
Bertugas melaksanakan menyusun rencana,memberi petunjuk, mengkoordinasi, dan menilai pelaksanaan kegiatan TK/SD serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum, mengkoordinasi pelaksanaan pengadaan, mendistribusi sarana pendidikan, menempatkan dan memindahkan tenaga guru dan tenaga kependidikan TK/SD lainyya sesuai dengan ketentuan yang berlakuSub Dinas TK/SD terdiri dari :
Seksi Kurikulum
Bertugas melakukan pengelolaan kegiatan belajar mengajar dan kurikulum TK/SD
Seksi Sarana Pendidikan
Bertugas melakukan pendataan, pengadaan, dan pendistribusian sarana pendidikan TK/SD
Seksi Sekolah Swasta
Bertugas melakukan pendataan, pelayanan, perijinan, dan pengkoordinasian TK/SD Swasta.
3. Sub Dinas (SL) Sekolah Lanjutan
Bertugas melaksanakan penyusunan rencana, memberi petunjuk, mengkoordinasi dan menilai pelaksanaan kegiatan SMP/SMA/SMK serta memantau mengevaluasi pelaksanaan kurikulum, mengkoordinasi pelaksanaan pengadaan, mendistrisbusi sarana pendidikan, memindahkan guru dan tenaga kependidikan SMP/SMA/SMK lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seksi Kurikulum
Bertugas melakukan pengelolaan kegiatan belajar mengajar dan kurikulum SMP/SMA/SMK.
Seksi Sarana Pendidikan Sekolah Lanjutan
Bertugas melakukaan pendataan, pengadaan, dan pendistribusian sarana pendidikan di SMP/SMA/SMK.
Seksi Sekolah Swasta
Bertugas melakukan pendataan, pelayanan, perijinan, dan pengkoordinasian SMP/SMA/SMK.
4. Sub Dinas Perguruan Agama Islam (Pergurag)
Bertugas melaksanakan bimbingan pendidikan dan perguruan agama Islam, Madrasah, dan Pondok Pesantren
Seksi RABATA (Roudotul Atfal – Bustanul Atfal – Tarbiyatul Atfal)
Bertugas melakukan pembinaan, pengelolaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan kegiatan pendidikan di RABATA.
Seksi MI-MTs (Madrasah Ibtidaiyah – Madrasah Tsanawiyah)
Bertugas melakukan pembinaan pengelolaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan kegiatan pendidikan di MI/MTs.
Seksi MA (Madrasah Aliyah)
Bertugas melakukan pembinaan, pengelolaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan kegiatan pendidikan di MA.
Seksi MADIN-PONTREN (Madrasah Diniyah – Pondok Pesantren)
Bertugas melakukan pembinaan, pengelolaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan kegiatan Madrasah Aliyah dan pondok Pesantren.
5. Sub Dinas DIKLUSEPORABUD
Bertugas melaksanakan penyusunan rencana, memberi petunjuk, mengkoordinasi, dan menilai serta pembinaan dan pengembangankegiatan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga serta kebudayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seksi Pendidikan Luar Sekolah
Bertugas melakukan pengelolaan, pembinaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan pendidikan luar sekolah.
Seksi Generasi Muda dan Olahraga
Bertugas melakukan pembinaan, pengelolaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan kegiatan generasi muda dan olahraga.
Seksi Kebudayaan
Bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, pendidikan, pengkoordinasian, pengelolaan, dan pelaporan kegiatan seni dan budaya.
Untuk Mengetahui lebih dalam tentang data pendidikan di Kabupaten Pasuruan Klik www.dispendik.pasuruankab.go.id