Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 35 tahun 2001 dan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 37 Nomor 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dinas dan Transmigrasi Kabupaten Pasuruan Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan di bidang ketenaga kerjaan dan mobilitas penduduk.
Jenis Pelayanan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi : 1. Penta Lattas terdiri dari Pelayanan Kartu Kuning, Rekom Paspor, Rekom Tenaga Kerja Asing, Ijin Pelatihan Tenaga Kerja, Ijin Penempatan Tenaga Kerja. 2. Hubin Syaker terdiri dari Pencatatan SP/SB, Pembentukan LKS Bipartite, Pencatatan PKWT, Pendaftaran PKB, Pengesahan PP, Ijin Operasional Penyedia Jasa Pekerja, Penyelesaian Perselisihan Industrial. 3. Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri dari Wajib Lapor Ketenaga kerjaan, Ijin Kerja Malam Wanita, Ijin P2K3, Ijin Pesawat Angkat Angkut, Ijin Pesawat Uap, Ijin Pemakaian Intalasi Listrik, Ijin Penyalur Petir, Ijin Bejana Tekan, Masalah Jamsostek, Kasus Kecelakaan Kerja.