Selama PPKM Level 3, Kegiatan Pembelajaran Daring Sekolah Non Formal Dilaksanakan Pada Sore Hari
Selama PPKM Level 3, Kegiatan Pembelajaran Daring Sekolah Non Formal Dilaksanakan Pada Sore Hari
admin
Tahun : 2021
05 Aug
Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, seluruh kegiatan pembelajaran sekolah formal tetap dilakukan secara daring/ online. Adapun waktu pelaksanaannya pada pagi hari. Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron dalam agenda Sosialisasi Implementasi Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 100/51/COVID-19/VIII/2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Deseas 2019 di Kabupaten Pasuruan.
Dilaksanakan di Ruang Rapat Staf Ahli pagi tadi, Kamis (5/8/2021), Gus Mujib demikian biasanya Wakil Bupati disapa menekankan beberapa poin penting. Diantaranya terkait pembagian waktu pelaksanaan pembelajaran, baik untuk sekolah formal maupun non formal.
Jika kegiatan pembelajaran di sekolah formal dilakukan di pagi hari, maka sekolah non formal seperti TPQ, Madrasah dan Madin harus dilaksanakan pada sore hari. Sehingga antara keduanya tetap dapat berjalan selaras beriringan. Anak didik-pun dapat memperoleh materi ajar lebih optimal, sekalipun masih tidak diperkenankan secara tatap muka.
“Soal TPQ masuk pagi, saya minta Kemenag harus mempertegas bahwa kalau pagi adalah untuk lembaga formal dengan sistem pembelajaran daring. Seperti SD, MI menambah pengetahuan agamanya di Madin. Terkait dengan pendirian lembaga, kita mengacu di Perda kita. Madrasah dan Madin yang mengeluarkan rekomendasi adalah Kemenag”, jelas Wakil Bupati.
Dalam forum rapat dan diskusi yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Ninuk Ida Suryani, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) M. As'adul Anam, Kasatpol PP Bakti Jati Permana dan perwakilan dari beberapa tenaga pendidik tersebut, Gus Mujib berpesan agar kebijakan tersebut benar-benar ditaati oleh seluruh lembaga sekolah non formal. Sehingga tidak ada lagi yang menyelenggarakan pembelajaran bagi anak didiknya di pagi hari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan, M. As'adul Anam menyatakan, pihaknya akan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemantauan terhadap seluruh Madrasah, Madin dan sekolah non formal lainnya. Mengecek ulang sekaligus memastikan lagi bahwa waktu pelaksanaan pembelajaran daring harus dilakukan di sore hari.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Ninuk Ida Suryani mengatakan, selama penerapan PPKM Darurat, sistem pembelajaran yang dilakukan secara daring tetap dioptimalkan. Termasuk terus bersinergi dan berkoordinasi dengan Kemenang Kabupaten Pasuruan dalam hal pelaksanaannya di lapangan.
“Ada sinergitas dindik dengan Kemenag untuk mengawal pelaksanaan pembelajaran daring selama pendemi. Kita lindungi anak didik dan tenaga pengajar kita selama pandemi, khususnya yang kelompok bermain yang belum vaksinasi”, pungkasnya. (Eka Maria)
1504 x Dilihat
271 Disukai
287 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar